Berita Nasional
Heboh Pemerintah Bakal Potong Gaji Karyawan untuk Tapera, PKS : Jangan Dipakai untuk IKN
Fraksi PKS sendiri menyampaikan beberapa catatan untuk kewajiban iuran Tapera 3 persen dari pendapatan tersebut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, buka suara soal polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Suryadi meminta agar pengelolaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (PB Tapera) transparan menjawab keraguan masyarakat karena kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk program ini.
"Fraksi PKS mendesak agar pemilihan manajer investasi pada BP Tapera yang diberi tugas untuk mengelola dan mengembangkan dana Tapera ini harus transparan dan akuntabel dan diawasi secara ketat," kata Suryadi dalam keterangan pers, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Disnaker Solo Akui Belum Ada Arahan Soal Tapera, Sebut Realisasi Masih Tahun 2027
Menurutnya, pemerintah mesti mengedepankan transparansi dan pengawasan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.
"Dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," imbuh dia.
Fraksi PKS sendiri menyampaikan beberapa catatan untuk kewajiban iuran Tapera 3 persen dari pendapatan tersebut.
Menurutnya, kelas menengah harus menjadi prioritas mendapat bantuan pembelian properti demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
Baca juga: Kapan Aturan Dana Tapera yang Potong Gaji Karyawan 3 Persen Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya
"Penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri, tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera”, ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.
Catatan kedua yang disampaikan Suryadi, terkait Pekerja Mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali.
“Tentunya iuran untuk Pekerja Mandiri ini perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para Pekerja Mandiri,” jelasnya.
Sedangkan catatatn ketiga, terkait penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terdapat Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 yang mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SSM (Subsidi Bantuan Uang Muka), yaitu maksimal Rp 8 juta per bulan.
“Hal ini perlu dikaji lebih dalam apakah batasan ini perlu ditingkatkan mengingat saat ini masih banyak rumah bersubsidi yang terbengkalai karena tidak diserap oleh masyarakat,” pungkasnya.
(*)
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.