Berita Nasional
Menteri Basuki Minta Karyawan Tak Usah Takut Uang Hilang karena Tapera : Bisa untuk Tabungan
Menteri PUPR menjelaskan jika Tapera menjadi tabungan untuk jaminan hari tua bagi masyarakat dengan sejumlah manfaat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono turur buka suara soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan jadi polemik.
Dia menegaskan, karyawan tidak perlu takut uangnya hilang lewat Tapera.
Basuki menjelaskan jika Tapera menjadi tabungan untuk jaminan hari tua bagi masyarakat dengan sejumlah manfaat.
Baca juga: Heboh Pemerintah Bakal Potong Gaji Karyawan untuk Tapera, PKS : Jangan Dipakai untuk IKN
Salah satu manfaatnya yakni untuk membeli rumah.
Adapun Tapera akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 per bulannya.
"Tapi itu tabungan. Tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah. Bukan dipotong terus hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," tambahnya.
Basuki mengatakan, masyarakat yang terdaftar di Tapera bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
Baca juga: Disnaker Solo Akui Belum Ada Arahan Soal Tapera, Sebut Realisasi Masih Tahun 2027
Dia menjelaskan, sebenarnya Badan Pengelola (BP) Tapera sudah dibentuk sejak 5 tahun lalu.
Hanya saja, BP Tapera memang belum menjalankan program Tapera untuk masyarakat umum.
"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," jelasnya.
Sementara itu, penolakan terhadap Tapera digulirkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Apindo secara resmi dan tegas menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’, Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” tutur Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca juga: Kapan Aturan Dana Tapera yang Potong Gaji Karyawan 3 Persen Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat penolakan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Siap-siap! Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Petugas dan Polisi di Rumah |
![]() |
---|
Jelang Pulang Kampung ke Solo, Jokowi dan Iriana Pamitan ke Keluarga Besar Istana, Suasana Haru |
![]() |
---|
Jokowi Sudah Packing-packing Jelang Pensiun dan Pulang ke Solo : Kemasi Foto, Buku, hingga Batik |
![]() |
---|
Jelang Pensiun di Solo, Presiden Jokowi Digugat Habib Rizieq, Dituding Lakukan 6 Kebohongan Ini |
![]() |
---|
Dimakamkan di Astana Giribangun Karanganyar, Soeharto Kini Diusulkan MPR jadi Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.