Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Menteri Basuki Minta Karyawan Tak Usah Takut Uang Hilang karena Tapera : Bisa untuk Tabungan

Menteri PUPR menjelaskan jika Tapera menjadi tabungan untuk jaminan hari tua bagi masyarakat dengan sejumlah manfaat. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
tapera.go.id
Ilustrasi Tapera yang jadi polemik beberapa waktu belakangan. 

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono turur buka suara soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang belakangan jadi polemik.

Dia menegaskan, karyawan tidak perlu takut uangnya hilang lewat Tapera.

Basuki menjelaskan jika Tapera menjadi tabungan untuk jaminan hari tua bagi masyarakat dengan sejumlah manfaat. 

Baca juga: Heboh Pemerintah Bakal Potong Gaji Karyawan untuk Tapera, PKS : Jangan Dipakai untuk IKN

Salah satu manfaatnya yakni untuk membeli rumah.

Adapun Tapera akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 per bulannya. 

"Tapi itu tabungan. Tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah. Bukan dipotong terus hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024). 

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," tambahnya.

Basuki mengatakan, masyarakat yang terdaftar di Tapera bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah. 

Baca juga: Disnaker Solo Akui Belum Ada Arahan Soal Tapera, Sebut Realisasi Masih Tahun 2027

Dia menjelaskan, sebenarnya Badan Pengelola (BP) Tapera sudah dibentuk sejak 5 tahun lalu.

Hanya saja, BP Tapera memang belum menjalankan program Tapera untuk masyarakat umum.

"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," jelasnya. 

Sementara itu, penolakan terhadap Tapera digulirkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Apindo secara resmi dan tegas menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’, Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” tutur Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/5). 

Baca juga: Kapan Aturan Dana Tapera yang Potong Gaji Karyawan 3 Persen Mulai Berlaku? Ini Penjelasannya

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat penolakan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved