Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Polisi Ungkap Alasan Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus : Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif

Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.

Istimewa
Polisi hapus 2 DPO kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian buka suara terkait alasan dihapusnya 2 daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap remaja, Vina Arsita Dewi alias Vina (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki (16).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan penjelasan Polda Jawa Barat, alat bukti terhadap dua DPO atas nama Andi dan Dani tidak mencukupi.

Baca juga: 4 Fakta Pengeroyokan Pria di Jalan Pantura Brebes: Polisi Tangkap 2 Pelaku, 6 Orang DPO

“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.

“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ucap Sandi.

Hotman Paris Usul Tes Kebohongan

Pengacara keluarga Vina, yaitu Hotman Paris mengusulkan supaya dilakukan tes poligraf atau kebohongan terhadap para pelaku dan saksi dalam kasus pembunuhan Vina.

Sejauh ini ada delapan orang terpidana, dan satu orang tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang sempat kabur sejak 2016 lalu.

"Ya, justru itu. Semuanya harus dilakukan maksimum. Tes kebohongan, itu benar itu. Makanya saya bilang, yang bisa melakukan ini semua adalah political will dari aparat penguasa negeri ini," kata Hotman kepada wartawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024) dilansir dari TribunNews.

Bahkan, Hotman mendapat informasi jika salah satu kuasa hukum terpidana yang sudah bebas yakni Saka Tatal masih bersikeras jika peristiwa yang dialami Vina dan pacarnya, Eki adalah kecelakaan.

"Kami enggak bisa apa-apa. Keluarga korban mana bisa. Jadi agar semua dites kebohongan. Benar itu. Termasuk 8 terpidana dites kebohongan. Kemudian saksi-saksi," jelasnya.

 

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vina, Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vina, Hotman Paris dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). (Tangkap layar Kompas TV)

"Ada lagi pengacara dari si Saka, yang ibu itu mengatakan, anaknya, itu kecelakaan murni."

Hotman pun membantah jika kejadian tersebut merupakan kecelakaan murni.

Pasalnya hal ini bisa dibuktikan dengan hasil otopsi korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved