Viral
Polisi Ungkap Alasan Dua DPO Kasus “Vina Cirebon” Dihapus : Buktinya Belum Cukup, Saksi Fiktif
Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian buka suara terkait alasan dihapusnya 2 daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap remaja, Vina Arsita Dewi alias Vina (16) dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki (16).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, berdasarkan penjelasan Polda Jawa Barat, alat bukti terhadap dua DPO atas nama Andi dan Dani tidak mencukupi.
Baca juga: 4 Fakta Pengeroyokan Pria di Jalan Pantura Brebes: Polisi Tangkap 2 Pelaku, 6 Orang DPO
“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.
“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ucap Sandi.
Hotman Paris Usul Tes Kebohongan
Pengacara keluarga Vina, yaitu Hotman Paris mengusulkan supaya dilakukan tes poligraf atau kebohongan terhadap para pelaku dan saksi dalam kasus pembunuhan Vina.
Sejauh ini ada delapan orang terpidana, dan satu orang tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang sempat kabur sejak 2016 lalu.
"Ya, justru itu. Semuanya harus dilakukan maksimum. Tes kebohongan, itu benar itu. Makanya saya bilang, yang bisa melakukan ini semua adalah political will dari aparat penguasa negeri ini," kata Hotman kepada wartawan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024) dilansir dari TribunNews.
Bahkan, Hotman mendapat informasi jika salah satu kuasa hukum terpidana yang sudah bebas yakni Saka Tatal masih bersikeras jika peristiwa yang dialami Vina dan pacarnya, Eki adalah kecelakaan.
"Kami enggak bisa apa-apa. Keluarga korban mana bisa. Jadi agar semua dites kebohongan. Benar itu. Termasuk 8 terpidana dites kebohongan. Kemudian saksi-saksi," jelasnya.

"Ada lagi pengacara dari si Saka, yang ibu itu mengatakan, anaknya, itu kecelakaan murni."
Hotman pun membantah jika kejadian tersebut merupakan kecelakaan murni.
Pasalnya hal ini bisa dibuktikan dengan hasil otopsi korban.
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.