Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

3 Fakta Kakak Beradik Nekat Bobol Rental PS di Solo Jateng, Demi Bayar Pinjol Ibu & Token Listrik

Kedua pemuda tersebut pada Sabtu (25/5/2024) malam saat melancarkan aksi pencurian, keduanya tengah bertugas ronda malam.

Istimewa
Kakak beradik yang nekat membobol rental PS di Kampung Menangan, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kakak beradik asal Kampung Menangan, Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon bernama BDS (26) dan KBS (22) diamankan pihak kepolisian Polsek Pasar Kliwon usai kedapatan melakukan aksi pencurian.

Berikut 3 fakta terkait kasus kakak beradik yang nekat membobol rental PS :

1. Sikat Rental PS Tetangga

Dua pemuda tersebut nekat menggasak 2 konsol game, Playstation milik pengusaha rental PS yang juga merupakan tetangga mereka sendiri.

Padahal sebenarnya kedua pemuda tersebut pada Sabtu (25/5/2024) malam saat melancarkan aksi pencurian, keduanya tengah bertugas ronda malam.

Namun saat melintas di sebuah rental PS, mereka tergiur melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran melihat dua konsol game di balik jendela yang tidak dijaga.

Baca juga: 3 Fakta Pelayanan Fast Track Makkah Route bagi Jemaah Calon Haji Embarkasi Solo Jateng

"Jadi waktu muter itu, ngelihat dari balik jendela, ada PS. Tidak langsung masuk, naik dulu, nutup CCTV didepan pakai kertas. Setelah itu balik lagi ke Pos Ronda," ujar Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirudin Zulkarnain saat Jumpa Pers di Mapolsek Pasar Kliwon, Kamis (30/5/2024).

Setelah beberapa saat, keduanya lantas kembali mendatangi lokasi. Sang adik, KBS bertugas mengawasi lingkungan luar rumah. Sedangkan BDS menjadi eksekutor.

Melalui jendela rumah yang tak terkunci, pemuda tersebut bisa masuk ke dalam rumah.

2. Ketahuan Gegara Dompet Jatuh

Meski sempat berhasil menggasak 2 unit PS, namun aksi keduanya mampu terbongkar setelah dompet milik salah satu pelaku terjatuh dan tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Jadi kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada kita. Setelah dilakukan penyelidikan," katanya.

"Kemudian korban menemukan dompet pelaku, ini menjadi petunjuk kita dilengkapi saat pelaku menutup CCTV. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku ini masih tetangga dari korban. Hanya berjarak 9 rumah," terangnya.

3. Demi Bayar Pinjol & Token Listrik

Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, KBS mengaku bahwa menjual barang curian tersebut secara terpisah.

Dimana satu unit dijual di pasar klitikan dengan harga Rp 200 ribu sedangkan unit lainnya dijual dengan harga Rp 500 ribu.

"Uangnya buat bantu ibu, soalnya punya tanggungan angsuran cicilan pinjol Rp 2,5 juta, sebulan harus bayar Rp 250 ribu. Buat bayar token listrik sama bayar arisan kampung," tambah Amirudin.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Emak-emak di Wonogiri Jateng Ngaku Dibegal Padahal Ditipu, Motor dan HP Raib

Keduanya terancam kurungan penjara pasal 363 ayat 1 KUHP tetang pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Dijelaskan Kapolsek ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama yang memiliki usaha. Meski sudah memiliki CCTV, untuk tetap waspada.

"Jadi kalau sudah malam, sekitarnya sepi, untuk dicek kembali pintunya, jendelanya. Untuk menutup celah aksi pencurian seperti ini," tutupnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved