Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Klaten

Keren! DPRD Dorong Capaian Kepesertaan JKN 100 Persen di Klaten Jateng Melalui Perda & Anggaran

Peningkatan kuantitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Klaten terus didorong DPRD Kabupaten Klaten

TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, pada Jumat (31/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Peningkatan kuantitas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Klaten terus didorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten.

Khususnya, bagi warga masyarakat yang masuk kategori miskin atau tidak mampu agar mendapatkan jaminan layanan kesehatan yang diberikan pemerintah.

Hal tersebut mengacu adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten.

Untuk itu, DPRD Klaten ikut bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar sosialisasi di Gedung Paripurna DPRD Klaten, pada Jumat (31/5/2024).

“Oleh karena itu kami (DPRD dan Dinkes) sosialisasikan jaminan kesehatan masyarakat miskin di Klaten telah diatur dalam Perda. Apalagi Kartu Indonesia Sehat (KIS) sangat diperlukan sekali bagi masyarakat miskin,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Klaten Wiyanto usai mengikuti sosialisasi tersebut.

Wiyanto menambahkan, bahwa saat ini Klaten sudah berpredikat Universal Health Coverage (UHC). Capaian tersebut dapat diperoleh lantaran cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai sekira 98 persen atau 1.276.079 jiwa.

Dengan predikat UHC yang dimiliki Pemkab Klaten, secara otomatis membuat masyarakat miskin yang mendaftar menjadi peserta JKN tidak perlu menunggu lagi 14 hari untuk aktif jika harus menjalani perawatan kesehatan.

Cara memperoleh JKN juga terbilang mudah, bagi masyarakat yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tetapi belum masuk dalam jaminan kesehatan dari pemerintah pusat tetap berhak menerima fasilitas tersebut. Cukup membuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun kartu keluarga (KK) yang menerangkan sebagai warga Klaten.

Menyinggung peran DPRD Klaten, Wiyanto menyampaikan jika DPRD Klaten telah menyiapkan regulasi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021 untuk mendukung program JKN ataupun KIS.

Baca juga: DPRD Klaten Tekankan Pentingnya Perda Perizinan Berusaha Tarik Investor & Tekan Angka Pengangguran

Selain itu, DPRD Klaten juga memberikan dukungan penuh dalam hal penganggaran, guna pelaksanaan jaminan kesehatan nasional di Wilayah Kabupaten Klaten.

Bahkan, setiap tahun anggaran untuk jaminan kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tersebut terus ditingkatkan.

Tercatat pada tahun 2023 sebesar Rp 34,79 miliar, dan 2024 kembali meningkat sebesar Rp 39,07 miliar.

Melihat fakta yang ada, Wiyanto juga memberikan apresiasi pada Pemkab atas upaya untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakatnya. Terbukti dengan perolehan UHC sejak 2022 dan 2023.

“(Peran) Pemkab Klaten sudah bagus untuk pelaksanaan JKN," jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved