Info Klaten
DPRD Klaten Tekankan Pentingnya Perda Perizinan Berusaha Tarik Investor & Tekan Angka Pengangguran
Keberadaan Perda ini disebut memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Klaten.
Penulis: Ibnu DT | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat berdampak positif pada sektor perekonomian di Kabupaten Klaten.
Diungkapkan Ketua Komisi 4 Fraksi PDIP Edy Sasongko, bahwa Perda ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023.
Ia mengungkapkan, keberadaan Perda ini turut memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Klaten.
Dengan keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu jadi magnet bagi investor ke Kota Bersinar.
"Adanya kepastian hukum akhirnya bisa menarik investor ke Klaten. Ending yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja di Kabupaten Klaten, jadi bisa mengurangi angka pengangguran. Sehingga para pencari kerja tidak harus keluar daerah, cukup di Kabupaten Klaten," kata Edi kepada TribunSolo.com.
"Untuk investor atau perusahaan-perusahaan (bisa) datang ke Klaten, terlebih Jabodetabek upah minimum sangat tinggi. Investor dari Jabodetabek bisa berduyun-duyun ke Kabupaten Klaten untuk investasi. Jadi Perda ini (dibuat) untuk menangkap peluang itu," imbuhnya.
Ia menambahkan, selain menawarkan kemudahan bagi investor, Perda tersebut juga menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat bersaing di daerah hingga luar daerah.
Baca juga: DPRD Klaten Jateng Dorong Pelaku UMKM Punya NIB, Bisa Diurus Lewat Aplikasi OSS Indonesia
Karena itu pihaknya getol melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan perekonomian yang berkaitan dengan sektor usaha dapat meningkat.
"Targetnya jelas dengan sosialisasi Perda diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat."
"Salah satunya untuk menekan angka pengangguran, mendorong masyarakat agar semangat untuk mendirikan usaha, karena perizinan tidak dipersulit, Sekarang mudah pakai hp pun bisa," pungkasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Komisi 1 Fraksi PKS Agus Tri Wibowo mengungkapkan, pihaknya bersama Pemkab Klaten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah bekerja sama menyelesaikan target kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM.
"Tahun ini (2024) DPMPTSP Kabupaten Klaten mentargetkan 55 ribu pelaku UMKM mempunyai NIB, sedangkan sekarang ini kita baru sekitar 50 persen-nya saja."
"Jadi kita mengadakan sosialisasi Perda tentang perizinan, supaya target 55 ribu itu terpenuhi," imbuhnya.
Baca juga: DPRD Klaten Dorong Iklim Investasi Positif, Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Setelah melihat lapangan, ia paham betul mengapa target tersebut sulit diraih. Karena yang berkembang di masyarakat selama ini, mereka takut berurusan dengan pajak.
Haru Bupati Hamenang Hadiri Jambore Pramuka Anak Berkebutuhan Khusus, Bawa Semangat Klaten Inklusif |
![]() |
---|
Bupati Klaten Tegaskan Ikuti Proses Hukum yang Berlaku Terkait Sekda Jadi Tersangka Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Dukung Upaya BNN Jateng, Tingkatkan Penanggulangan Narkoba |
![]() |
---|
Sambung Rasa Desa Kingkang Klaten, Renovasi Gedung Serbaguna Jadi Aspirasi |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Klaten Turun Langsung, Temui Sekolah dan Siswi SMP Viral Tak Lolos Peserta Aubade |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.