Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Klaten

DPRD Klaten Tekankan Pentingnya Perda Perizinan Berusaha Tarik Investor & Tekan Angka Pengangguran

Keberadaan Perda ini disebut memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Klaten.

TribunSolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten lakukan sosialisasi Perda Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Desa Gondangsari, Kecamatan Juwiring, Klaten, Rabu (24/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor I Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat berdampak positif pada sektor perekonomian di Kabupaten Klaten.

Diungkapkan Ketua Komisi 4 Fraksi PDIP Edy Sasongko, bahwa Perda ini dibuat sebagai tindak lanjut atas Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023.

Ia mengungkapkan, keberadaan Perda ini turut memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perizinan berusaha di daerah khususnya di Kabupaten Klaten.

Dengan keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu jadi magnet bagi investor ke Kota Bersinar.

"Adanya kepastian hukum akhirnya bisa menarik investor ke Klaten. Ending yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja di Kabupaten Klaten, jadi bisa mengurangi angka pengangguran. Sehingga para pencari kerja tidak harus keluar daerah, cukup di Kabupaten Klaten," kata Edi kepada TribunSolo.com.

"Untuk investor atau perusahaan-perusahaan (bisa) datang ke Klaten, terlebih Jabodetabek upah minimum sangat tinggi. Investor dari Jabodetabek bisa berduyun-duyun ke Kabupaten Klaten untuk investasi. Jadi Perda ini (dibuat) untuk menangkap peluang itu," imbuhnya.

Ia menambahkan, selain menawarkan kemudahan bagi investor, Perda tersebut juga menawarkan berbagai kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat bersaing di daerah hingga luar daerah.

Baca juga: DPRD Klaten Jateng Dorong Pelaku UMKM Punya NIB, Bisa Diurus Lewat Aplikasi OSS Indonesia

Karena itu pihaknya getol melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan perekonomian yang berkaitan dengan sektor usaha dapat meningkat.

"Targetnya jelas dengan sosialisasi Perda diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat."

"Salah satunya untuk menekan angka pengangguran, mendorong masyarakat agar semangat untuk mendirikan usaha, karena perizinan tidak dipersulit, Sekarang mudah pakai hp pun bisa," pungkasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Komisi 1 Fraksi PKS Agus Tri Wibowo mengungkapkan, pihaknya bersama Pemkab Klaten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah bekerja sama menyelesaikan target kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM.

"Tahun ini (2024) DPMPTSP Kabupaten Klaten mentargetkan 55 ribu pelaku UMKM mempunyai NIB, sedangkan sekarang ini kita baru sekitar 50 persen-nya saja."

"Jadi kita mengadakan sosialisasi Perda tentang perizinan, supaya target 55 ribu itu terpenuhi," imbuhnya.

Baca juga: DPRD Klaten Dorong Iklim Investasi Positif, Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Setelah melihat lapangan, ia paham betul mengapa target tersebut sulit diraih. Karena yang berkembang di masyarakat selama ini, mereka takut berurusan dengan pajak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved