Berita Daerah
3 Fakta Sosok Iptu Sukoyo Kasat Narkoba yang Positif Sabu-sabu, Gelagat Aneh Bikin Kapolres Curiga
Iptu Sutoyo yang dalam kesehariannya bertugas memberangus praktik penyalahgunaan narkoba, justru terjebak dalam perilakunya sendiri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Sosok Kasat Narkoba Polres Blitar, Iptu Sukoyo, kini tengah jadi bulan-bulan warganet.
Bagaimana tidak? Iptu Sutoyo yang dalam kesehariannya bertugas memberangus praktik penyalahgunaan narkoba, justru terjebak dalam perilakunya sendiri.
Dirinya positif menggunakan sabu-sabu ketika tes urin.
Baca juga: Pengedar Narkoba Jenis Sabu Terciduk Lagi Transaksi di Wonogiri Jateng, Sempat Kabur saat Ketahuan
Kini, Sukoyo masih berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lantas bagaimana sosok Iptu Sukoyo dalam memberantas narkoba hingga justru terjerat barang haram itu sendiri?
1. Sempat Tangkap Dua Pengedar Ganja
Sebelumnya, Sukoyo berjasa dalam menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja, tepatnya pada awal bulan Mei 2024 lalu.
Saat konferensi pers, polisi menyita barang bukti berupa hampir 14 kilogram ganja.
2. Gelagat Bikin Curiga Kapolres Blitar
Dikutip dari Tribun Matraman, Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto menuturkan diketahuinya Sukoyo positif mengonsumsi sabu usai dilakukan tes urin kepadanya.
Tak hanya Sukoyo, Heri mengungkapkan ada empat anggota Polres Blitar lainnya yang turut melakukan tes urin.
Namun ternyata, hanya Sukoyo yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Ada sekitar lima termasuk beliaunya. Dan yang dinyatakan positif cuma beliau," kata Heri, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: 5 Fakta Temuan Mayat Membusuk Dalam Toren di Pondok Aren : Ternyata DPO Kasus Narkoba
Adapun tes urin ini merupakan perintah mendadak dari Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik dari Sukoyo.
"Iya ada (kecurigaan dari Kapolres Blitar), kemudian dites urin," tuturnya.
"Yang bersangkutan memang ada gelagat kurang pas, dalam arti kok aneh. Mungkin dari pimpinan meminta dilakukan tes urine dan didapati positif," sambungnya.
3. Diperiksa Polda Jatim
Heri melanjutkan, saat ini Sukoyo sudah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, dia menjelaskan belum ada temuan barang bukti pendukung berupa narkoba meski tes urine terhadap Sukoyo dinyatakan positif.
"Sekarang yang bersangkutan lagi diperiksa di Polda Jatim guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Di sisi lain, Sukoyo beserta anak buahnya padahal sempat menangkap dua pengedar ganja berinisial RDK (29), warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan NC (38), warga Bululawang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Dikabarkan Sudah Kembali ke Rumah, Ini Kata Polisi
Adapun penangkapan tersebut dilakukan pada 29 April 2024 lalu.
Selain menangkap pelaku, Sukoyo dan jajarannya turut menyita barang bukti ganja seberat 14 kilogram.
"Kami menyita barang bukti hampir 14 kilogram ganja dari tersangka. Kalau diuangkan, nilai dari 14 kilogram ganja itu sekitar Rp 130 juta sampai Rp 140 juta," kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria pada 6 Mei 2024 lalu.
Wiwit mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja bermula dari penangkapan tersangka RDK di rumahnya Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, pada 29 April 2024.
Polisi menyita barang bukti sekitar 2.000 butir pil dobel L dan beberapa gram ganja kering.
Dari penangkapan tersangka RDK, polisi mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: Lindungi Masa Depan Anak Bangsa, Projo Karanganyar Sosialisasi Anti Narkoba di SMKN 1 Karanganyar
Hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka NC di Kabupaten Malang pada 5 Mei 2024.
NC ini diduga sebagai pemasok ganja kepada RDK. Polisi menyita barang bukti ganja seberat hampir 14 kilogram dari tersangka NC.
"Dari hasil penangkapan tersangka RDK, kami kembangkan dan menangkap tersangka NC. Kami menyita barang bukti ganja kering hampir 14 kilogram dari NC," ujar Wiwit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
(*)
2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban Ditangkap, Polisi Sita Cambuk dan Rantai, Galeri HP Isi Foto Cowok |
![]() |
---|
Mahasiswi di Solo Mengaku Dukun Sakti Bisa Pindahkan Janin, Perdaya Korban Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Purnomo Warga Grobogan Jateng Tersesat Sampai Mamuju, Dikira Buron Ternyata Hidupnya Pilu |
![]() |
---|
Bakal Ada Exit Tol Baru di Tol Semarang-Solo Jateng, Diharap Bisa Tingkatkan Perekonomian Sekitar |
![]() |
---|
Nasib Kurir Sabu Jaringan Medan-Yogya-Solo Dijanjikan Upah Rp40 Juta, Baru Terima Rp5 Juta Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.