Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Aturan Zonasi PPDB 2024 di Sragen Jateng, Nama Wali di KK Harus Sama Dengan Nama Wali di Ijazah

Perubahan peraturan jalur zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Kabupaten Sragen tahun 2024.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Septiana Ayu & Situs PPDB Jateng 2024
KOLASE FOTO : Portal PPDB Jateng 2024 (kiri), SMA Negeri 1 Sragen (kanan). 

Sekolah juga diminta untuk memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki KK dalam zona pada satu wilayah yang sama dengan sekolah jenjang sebelumnya.

Baca juga: 6 Perubahan Teknis Pelaksanaan PPDB 2024 SMA di Sragen Jateng : Terbaru Ada Pengaturan Cadangan

Jalur zonasi menampung paling sedikit 55 persen dari total daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah.

Kuota jalur zonasi tersebut, juga termasuk di dalamnya kuota zonasi khusus paling banyak 12 persen dari kuota daya tampung jalur zonasi.

Sementara itu, zonasi khusus diperuntukkan bagi calon peserta didik dari kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, namun tidak memiliki SMA/SMK negeri.

Dengan aturan baru tersebut, masih bisakah orang tua menitipkan anaknya ke KK orang lain yang dekat dengan sekolah seperti yang selama ini terjadi?

"Ketentuan (sesuai) di juknis," kata Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Tengah, Agung Wijayanto saat disinggung apakah calon peserta didik tidak bisa lagi titip ke KK saudara atau yang bukan keluarga inti yang berdomisili di dekat sekolah.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved