Berita Sragen
Aturan Zonasi PPDB 2024 di Sragen Jateng, Nama Wali di KK Harus Sama Dengan Nama Wali di Ijazah
Perubahan peraturan jalur zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Kabupaten Sragen tahun 2024.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ada perubahan peraturan jalur zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri di Kabupaten Sragen tahun 2024.
Perubahan itu diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420/049 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas (SMK) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun ajaran 2024/2025.
Pada surat keputusan yang diterima TribunSolo.com dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Tengah, jalur zonasi terbagi menjadi dua, yakni zonasi reguler dan zonasi khusus.
Dijelaskan zonasi merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah.
Titik ordinat sekolah dihitung dari titik gerbang sekolah yang dimaksud.
Baca juga: 4 Kecamatan di Sragen Jateng Ini Tak Punya SMA Negeri, Bagaimana Solusinya untuk PPDB SMA 2024?
Sementara titik ordinat calon peserta didik berdasarkan alamat domisili KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.
Ada beberapa ketentuan mengenai titik ordinat calon peserta didik, salah satunya apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih bisa digunakan untuk mendaftar lewat jalur zonasi
Yang dimaksud perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, antara lain penambahan anggota keluar, selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluar karena meningal dunia atau ada anggota keluarga yang pindah).
Lalu, KK hilang atau rusak, dan juga perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
Dalam petunjuk teknis tersebut, juga diatur mengenai adanya perubahan data KK karena perpindahan.
Dimana, apabila ada salah satu anggota keluarga yang pindah, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
Juga diatur apabila ada perubahan domisili dalam KK, status hubungan dalam keluarga (SHDK) di KK, calon peserta didik setelah pindah harus sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
Selain itu, apabila calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai KK paling singkat 3 tahun terhitung sebelum tanggal PPDB, maka calon peserta didik tersebut dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.