Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengeroyokan Sragen

3 Fakta Pengeroyokan di Sukodono Sragen Jateng : Korban Pakai Kaus Komunitas Perguruan Silat

Tidak ada motif tertentu dari pengeroyokan yang terjadi di Sragen. Mereka hanya terpancing lantaran korban memakai kaus anggota silat.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Tiga pelaku pengeroyokan di warung hik Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (11/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi pengeroyokan yang dilakukan rombongan pengendara sepeda motor terjadi Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Minggu (9/6/2024) sekira pukul 00.05 WIB.

Pengeroyokan tersebut membuat dua warga Desa Baleharjo, Kecamatan Sukodono, yakni Risky Aditiya (18) dan Ivan Setiawan (19) terluka.

Berikut 3 fakta terkait pengeroyokan yang terjadi di Sukodono, Sragen :

1. Korban Pakai Kaus Komunitas Perguruan Silat

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan aksi pengeroyokan bermula ketika Risky Aditiya sedang berada di warung hik.

Pada saat itu, Risky Aditiya memang sedang mengenakan kaus komunitas salah satu perguruan silat.

Karena itulah memancing salah satu dari rombongan konvoi sepeda motor untuk masuk ke dalam warung, dan menarik keluar Risky Aditya.

Diluar warung hik, Risky Aditya dikeroyok oleh beberapa orang, dengan dipukul menggunakan tangan kosong, dan salah satu pelaku memukul menggunakan kalung berbentuk jalu ayam.

"Karena melihat temannya dikeroyok, korban kedua (Ivan Seiawan) ingin membantu temannya dengan melerai, tapi juga ikut dikeroyok," ungkap AKP Wikan saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Pengeroyokan di Sragen Jateng Tertangkap, Korban Pakai Kaos Perguruan Silat 

2. Dilarikan ke Puskesmas

Setelahnya rombongan pelaku meninggalkan lokasi kejadian, dan oleh warga sekitar, kedua korban yang sudah dalam kondisi terluka dibawa ke Puskesmas Sukodono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Risky Aditiya mengalami luka, yakni pelipis sebelah kiri, kepala bagian belakang dan kanan mengalami memar atau benjol, rahang nyeri, punggung lecet-lecet, kedua siku tangan lecet, dan kedua lutut kaki lecet.

Selanjutnya, korban atas nama Ivan Setiawan mengalami luka, berupa kepala bagian belakang mengalami benjol atau memar, hidung keluar darah, punggung lecet-lecet, jari kelingking kaki kiri dan jari keliling tangan kiri lecet.

Saat ini, korban menjalani rawat jalan dan dapat beraktivitas seperti biasa.

Usai mendapatkan tindakan medis, kedua korban langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Sukodono.

3. Polisi Amankan 3 Pelaku

Menurut AKP Wikan, usai melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya dapat mengamankan total 3 pelaku.

Karena memakai masker waktu beraksi, saat dimintai keterangan, warga di sekitar lokasi kejadian tidak ada yang mengetahui siapa para pelaku ini.

"Tapi, dari salah satu korban, ada yang mengetahui gerak-gerik orang yang dicurigai sebagai pelaku adalah orang yang dikenal, dari informasi itu, kami dari tim macan putih melakukan penyelidikan dan bisa mengarah ke pelaku," jelasnya.

Kemudian, salah satu pelaku diamankan di rumah temannya yang ada di Kecamatan Karangmalang pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

Pada Minggu malam, sekira pukul 19.30 WIB, kedua pelaku lainnya kembali ditangkat saat berada di Kelurahan Sragen Kulon.

Identitas pelaku yakni Damar Jeri Setiawan (27) warga Kelurahan Sine, Kecamatan/Kabupaten Sragen, yang berperan memukul korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 3 kali dengan kalung berbentuk jalu ayam.

Pelaku kedua yakni Ryan Yoga Saputra (22) warga Kelurahan Sragen Kulon, yang berperan memukul korban menggunakan tangan sebanyak 1 kali.

Sedangkan pelaku ketiga yakni Devio Decha Adi Pramudya (21) warga Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen yang berperan melepas jaket milik korban dan melakukan pemukulan pertama kali terhadap korban.

Baca juga: 10 Saksi Lebih Diperiksa terkait Kasus Pengeroyokan Pemuda di Perbatasan Karanganyar-Sragen Jateng

Saat beraksi, AKP Wikan menuturkan aksi pengeroyokan itu tanpa didasari oleh motif tertentu.

"Motifnya tidak ada, cuma hanya korban memakai atribut atau kaus komunitas yang berbeda dengan kelompok pelaku," jelasnya.

"Sebelumnya antar komunitas juga tidak ada masalah, ya karena melihat korban memakai kaus komunitas lain, komunitas itu salah sat perguruan silat," sambungnya.

AKP Wikan menambahkan rombongan konvoi yang terdiri dari 20 orang merupakan anggota salah satu perguruan silat.

Mereka melakukan konvoi sepeda motor usai melakukan kumpul-kumpul, diluar kegiatan perguruan silat.

"Kepada pelaku kita jerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved