Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Ini Isi Buku yang Disita Penyidik KPK dari Staf Hasto Kristiyanto, Bikin PDIP Meradang dan Protes

Buku agenda itu disita KPK dari tangan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang bernama Kusnadi pada Senin (10/6/2024).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons kritikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya menyebut berhak mendapatkan pendampingan kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNSOLO.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, menyita buku agenda DPP PDI Perjuangan (PDIP).

Buku agenda itu disita KPK dari tangan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, yang bernama Kusnadi pada Senin (10/6/2024).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, merasa keberatan dengan penyitaan buku ini.

Baca juga: Jawaban Gerindra Sragen Jateng Diajak PDIP Berkoalisi di Pilkada 2024 : Semoga Saja Berjodoh

Dirinya pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Rossa Purbo Bekti.

Ronny menyampaikan hal itu setelah mendampingi Kusnadi membuat laporan di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

“Kami menyampaikan keberatan, yang kemarin sudah (disampaikan) ke Dewan Pengawas KPK, dalam hal ini juga kita meminta ke Dewan Pengawas agar memeriksa Saudara Rossa atas disitanya atau dirampasnya buku agenda milik DPP Partai, yang di mana berisi hal-hal strategis Ketua Umum DPD PDI Perjuangan Se-Indonesia, DPC Se-Indonesia, PAC Anak Ranting dan Ranting."

“Maka kita meminta kepada Dewas agar Saudara Rossa ini diperiksa. Siapa yang menyuruh dia menyita buku milik DPP Partai,” jelas Ronny.

Baca juga: 5 Fakta Pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK : Sekjen PDIP Protes HP dan Tas Disita Penyidik

Ronny lantas membeberkan isi buku agenda itu.

Yakni berisi hal-hal strategis yang bersifat rahasia milik DPP DPIP.

“Dan itu berupa catatan-catatan yang hal-hal strategis yang tadi saya sudah sampaikan di awal, ya,” ungkap Ronny.

Dia mengaku jika Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah mengetahui masalah ini, termasuk pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM.

“Ya, sudah, ini sudah diketahui,” ucap Ronny.

Baca juga: Gibran Bagikan Buku Bergambar Sampul Jan Ethes ke Murid SD, Sekjen PDIP Hasto Beri Sindiran Pedas

Tanggapan KPK

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, sebelumnya sudah menyatakan penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah barang milik Hasto Kristiyanto dan Kusnadi telah sesuai prosedur.

Prosedur tersebut itu dia pastikan sudah dipenuhi karena tim penyidik KPK mengantongi surat perintah penyitaan.

"Ya, sesuai. Surat perintahnya ada," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Bahkan, tuturnya, surat perintah penyitaan itu sudah diberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Sering Kritik Jokowi, Hasto Bantah Tujuannya Menghasut Orang Lain : Bentuk Pendidikan Politik

"Ada (pemberitahuan surat perintah penyitaan)," ucap Tumpak.

Tumpak juga memberikan tanggapan atas laporan dari tim kuasa hukum Hasto-Kusnadi ke Dewas KPK.

Sosok penyidik KPK yang dilaporkan ke Dewas ialah Rossa Purbo Bekti.

Rossa adalah penyidik yang menjadi eksekutor penyitaan. Menurut Tumpak, Dewas KPK telah menerima aduan tersebut.

"Dipelajari dulu, sudah saya terima," ungkap Tumpak.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved