Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Vina Cirebon

Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Pegi Bisa Menangkan Praperadilan Kasus Vina, Ini Analisisnya

Tetapi, dalam kasus praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, mungkin saja hasilnya akan kontras.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) 

TRIBUNSOLO.COM - Dalam banyak kasus, pihak penyidik biasanya memenangkan praperadilan yang diajukan pihak penggugat, terutama tersangka.

Tetapi, dalam kasus praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, mungkin saja hasilnya akan kontras.

Analisis itu disampaikan Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji, dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024). 

Baca juga: 3 Update Kasus Vina Cirebon : Pegi Dicecar 28 Pertanyaan, Akun Facebook Disita & Diminta Passwordnya

 Susno meyakini kubu Pegi Setian alias penggugat akan menang karena dikawal oleh rakyat Indonesia. 

Untuk informasi, tim kuasa hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina pada Pegi, Selasa (11/6/2024).

Pegi Setiawan dalam perkara ini diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky, kasus yang terjadi pada Agustus 2016.

Susno menganalisis bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti sah lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede, dalam penetapan tersangka atas Pegi.

Meski demikian menurutnya, saksi yang diajukan penyidik sangatlah lemah. 

Baca juga: Pegi Kerap Menangis Usai Muncul Isu Bakal Dikirim ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan yang menyebutkan tidak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina terjadi.

Oleh karena itu, Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti. 

Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.

"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.

Baca juga: Pegi Kerap Menangis Usai Muncul Isu Bakal Dikirim ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Dia pun meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi. 

Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina

Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani. 

"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah cctv ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat. Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved