Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Sukolilo Dinamai Kampung Maling di Maps, Polisi Obok-obok 3 Wilayah, Temukan Motor & Mobil Bodong

Sepekan setelah peristiwa tersebut, atau Kamis, 13 Juni 2024 kemarin, Polda Jateng menurunkan puluhan personel untuk melakukan razia.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
DOKUMEN POLRESTA PATI
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024) 

Dia juga mendorong, memukul, dan menginjak Burhanis.

Kedua, BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis. Dia juga memukul dan menginjak Burhanis.

EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024).

Tersangka ketiga, AG (Aris Gunawan, 34) berperan memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.

Aris Gunawan ditangkap pada Sabtu (8/6/2024). Tersangka keempat, M (37), yang berperan menendang SH. Dia ditangkap Senin (10/6/2024).

"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tandas Alfan.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved