Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bolehkah Jual Daging Kurban Idul Adha Demi Dapat Uang? ini Penjelasan MUI

Anwar mengungkapkan, daging kurban sejatinya ditujukan untuk konsumsi bagi orang yang menerimanya.

TribunSolo.com/Istimewa
Ilustrasi Daging Kurban. 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari kamu mungkin sedang bingung tentang hukum menjual hewan kurban saat perayaan Idul Adha 2024.

Diketahui pada tahun ini Idul Adha bertepatan pada Senin (17/6/2024),

Baca juga: 5 Amalan Sunnah saat Idul Adha dan Hari Tasyrik, Termasuk Menghidupkan Malam Takbiran

Lantas, bolehkah menjual daging kurban yang diterima?

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjelaskan tidak membenarkan daging kurban diperjualbelikan.

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," katanya.

Menurutnya, orang yang sangat membutuhkan uang diperbolehkan menjual daging kurban yang diterima. Meski begitu, tindakan ini hanya bisa dilakukan dalam kondisi sangat terpaksa.

Anwar mengungkapkan, daging kurban sejatinya ditujukan untuk konsumsi bagi orang yang menerimanya.

Ini karena Allah SWT memerintahkan umat Islam berkurban pada Idul Adha, sama dengan perintah membayar zakat fitrah saat Idul Fitri.

"Jadi dari peristiwa ini kita dapat menyimpulkan bahwa tubuh manusia itu membutuhkan protein nabati dan hewani dan itu secara syariah terlihat sekali dari kedua perintah tersebut (kurban dan zakat fitrah)," terang Anwar.

Baca juga: Info Pembagian Daging Kurban di Masjid Agung Baiturrahmah Sukoharjo Jateng, Tersedia 500 Kupon

Penerima Daging Kurban

Anwar menuturkan, umat islam yang mampu dianjurkan untuk berkurban dengan menyembelih kambing, domba atau sapi selama rentang waktu 10-13 Zulhijah.

"Pertanyaannya daging kurban itu dibagikan untuk siapa? Jawabnya adalah untuk untuk diri sendiri, keluarga, dan tetangga, serta fakir miskin," ujarnya.

Dia menambahkan, daging kurban juga boleh diberikan kepada orang yang tidak beragama Islam. Pasalnya, tidak ada ayat dan hadis yang melarang non-Muslim menerima daging kurban.

Anwar menilai, pemberian daging kurban ke orang non-Muslim akan membuat hubungan antara umat Islam dengan umat agama lain semakin membaik.

"Dengan syarat yang menerimanya juga senang dan suka untuk diberi dan untuk bisa mendapatkannya (daging kurban)," tambah dia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved