Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Syarat PPDB 2024/2025 di Karanganyar Jateng Mulai Diperketat, Tak Boleh Titipkan Anak ke KK Saudara

Disdikbud memperketat syarat PPDB tahun 2024/2025. Tidak boleh menitipkan anak di kartu keluarga saudara atau keluarga lain.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ilustrasi PPDB. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar mulai perketat persyaratan di penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 baik di jenjang SD dan SMP.

Salah satunya terkait syarat mendaftar peserta didik baru melalui jalur zonasi.

Ketua Pelaksana PPDB 2024/2025, Joko Purwanto mengatakan, ada sedikit perbedaan dalam persyaratan di jalur zonasi.

"Untuk Zonasi kita tetap acuannya sama, namun disitu ada beberapa syarat yang perketat," kata Joko, Selasa (18/6/2024).

Joko mengatakan syarat yang diperketat itu yaitu terkait posisi zonasi calon peserta didik baru di PPDB tahun 2024/2025.

Ia menjelaskan, syarat yang dimaksud yaitu  terkait calon peserta didik baru mendaftarkan sesuai dengan zonasi dan tidak boleh dititipkan ke KK lain atau calon pendaftar peserta didik baru pindah domisili tanpa orang tua.

Baca juga: PPDB 2024/2025 di Karanganyar Jateng : Mulai Juli, Panitia Pastikan Semua Lulusan Siswa Diterima

"Yang jelas anak yang dititipkan ke keluarga yang lain tidak diperbolehkan daftar zonasi lain, dalam arti anak pindah KK dari orangtuanya," ucap dia.

Selain itu, dalam PPDB tahun ini, syarat jalur Afirmasi juga diperketat.

Ia mengatakan, terkait syarat jalur Afirmasi akan hanya menggunakan kartu KIPdan PKH dengan menunjukan Surat Keterangan dari Dinas Sosial Karanganyar.

"Jalur Afirmasi masih menggunakan persyaratan sebelum, namun ada beberapa kartu yang tidak bisa diakomodir, yang jelas yang digunakan kartu KIP dan PKH," ucap dia.

"Aturan ini diperketat karena mengikuti aturan di Keputusan Sekjen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 47/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru," pungkas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved