Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

5 Fakta Pencurian Honda Karisma di Klaten Jateng, Bermula Lupa Cabut Kunci, Ini Motif Pelaku

Dua pemuda asal Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten diamankan Polres Klaten karena kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor.

TribunSolo.com / Zharfan Muhana
2 pemuda diamankan kepolisian Polres Klaten, usai melakukan pencurian motor di Desa Pugeran Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten. 

TRIBUNSOLO.COM - Dua pemuda asal Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten diamankan Polres Klaten karena kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Para pemuda tersebut melakukan aksi pencurian sepeda motor di jalan persawahan Desa Pugeran, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten. 

Baca juga: Motif Pencurian Honda Karisma di Klaten Jateng, Butuh Uang Saur Utang, Motor Ditawar Rp 1,3 Juta

Diketahui keduanya merupakan Mario (22) dan Randika (24).

Mereka melakukan aksinya pada 13 Juni 2024, sekira pukul 15.00 WIB. 

Adapun, motor yang dicuri keduanya adalah Honda Karisma tahun 2005.

Kini keduanya telah diamankan Polres Klaten.

Terkait kasus ini berikut TribunSolo, rangkum faktanya.

1. Lupa Mencabut Kunci

Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mengungkap kejadian tersebut terjadi saat digunakan oleh orang tua pemilik motor ke sawah.

Pada saat kejadian, motor milik Krisnawati, tengah dibawa orang tuanya untuk bekerja di sawah.

"Kebetulan kunci dari sepeda motor itu menempel, sehingga saat  pelaku lewat melihat ada kesempatan," ujar Tegar pada Senin (24/6/2024).

Para pelaku lalu berniat ingin menguasai kendaraan motor, sehingga motor dibawa kabur.

2. Belum Sempat Dijual

Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, dilakukan penangkapan pada 15 Juni 2024 di area persawahan.

Dikatakan Wakapolres Klaten, Kompol Tegar, bila motor belum jadi dijual saat diamankan.

"Rencana akan dijual, tersangka baru mengiklankan," ucapnya.

3. Motif Pencurian

Dua pemuda pencuri sepeda motor itu diketahui bernama Mario (22) dan Randika (24).

Wakapolres Klaten, Kompol Mario diketahui sebagai otak aksi pencurian tersebut. 

Ia mengatakan sedang butuh uang karena tidak bekerja. 

Selain itu, dirinya juga hendak membayar utang. 

"Untuk bayar utang ke seorang teman, ada kekurangan bayar," kata Mario.

"Uangnya untuk kehidupan sehari-hari, karena gak bekerja," tambahnya.

Baca juga: 3 Fakta Pencurian Tas Bapak 62 Tahun di Klaten Jateng, Hendak Cek Truk Yang Dibeli Ketiban Apes

4. Motor Sempat Ditawar

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku jika ia sudah mendapatkan tawarkan dari seseorang namun dengan harga cukup miring.

"Baru ditawar ke seseorang, ditawar Rp 1.300 ribu," ucap Wakapolres Klaten, Kompol .

5. Terancam Penjara 7 Tahun

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan masa kurungan paling lama 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi mengatakan penangkapan dilakukan di tengah sawah.

"Anggota Reskrim Karangdowo bersama anggota Polres Klaten melakukan penangkapan pukul 16.00 WIB di jalan tengah sawah dekat pemukiman Desa Pugeran Kecamatan Karangdowo," papar Dica.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved