Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bos Kerajinan Tumang Tewas

Kesadisan Teman Kencan Bunuh Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Jateng, Dipicu Tarif BO, Dibacok Celurit

Irwan alias Ibra memeragakan aksi pembunuhan bos kerajinan tembaga tumang saat rekonstruksi, Rabu (26/6/2024). 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Irwan memeragakan lagi pembunuhan bos tembaga Tumang dalam rekonstruksi, Rabu (16/6/2024) 

Tersangka langsung menindih korban dengan kaki kirinya.

Selang beberapa saat kemudian, tangan kanannya mengambil clurit yang disembunyikan di celana belakang lalu mengayunkan dan tepat mengenai bagian mulut korban. 

Korban yang kesakitan langsung berontak dan kalap di meja makan. 

Tersangka lalu menarik pakaian korban dan kembali membacok korban dengan brutal. 

Korban pun tersungkur di depan kamar mandi. 

Di saat  korban sudah tak berdaya, tersangka kembali menindih punggung korban. 

Tersangka yang melihat palu di atas rak sepatu kemudian mengambilnya dan memukul kepala korban berulang kali. 

Tersangka yang sudah kesetanan kemudian menutup kekejamanya dengan menggorok leher korban. 

Baca juga: Ini 3 Fakta Dukuh Slembi Boyolali Jateng, Warga Masih Percaya Pantangan pada Penanggalan Jawa

Setelah itu, tersangka langsung mengeksekusi korban kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga. 

"Rekonstruksi terkait pembunuhan berencana disertai dengan pencurian dengan kekerasan yang terjadi Rabu 1 Mei 2024 diketahui Jumat 3 Mei atas laporan warga. Dan Sabtunya (4/6/2024) kami bisa mengamankan pelaku," terang Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi. 

Dia menjelaskan ada 38 reka adegan. Pelaku cukup kooperatif reka adegan sesuai keterangan. 

Joko menyebut tidak ada temuan baru dalam reka adegan ini. 

Semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan. 

Korban dibunuh dengan celurit berulangkali dan dipukul dengan palu lalu disayat di bagian leher. 

Sebelum meninggalkan korban tersangka juga memastikan korban meninggal dunia. 

"Berdasarkan hasil autopsi korban meninggal karena benturan kepala belakang dan kehabisan darah," tambahnya. 

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari untuk dilakukan penelitian ulang.

Sedangkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam pasal pembunuhan berencana.

Dia terancam hukuman mati dan pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved