Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info DPRD Klaten

DPRD Klaten Kebut Rampungkan Raperda RPJP dan Kawasan Tanpa Rokok Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Sebagaimana diketahui dua Raperda tersebut merupakan Raperda terakhir yang akan dibahas anggota DPRD Klaten periode 2019-2024.

|
Penulis: Ibnu Dwi Tamtomo | Editor: Hanang Yuwono
Dokumentasi Pribadi
Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - DPRD Kabupaten Klaten memasang target pembahasan dua (Rancangan Peraturan Daerah) Raperda selesai sebelum periode masa jabatan mereka berakhir.

Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebagaimana diketahui dua Raperda tersebut disampaikan saat Sidang Paripurna, oleh Bupati Klaten Sri Mulyani yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya, pada Rabu (19/6/2024) malam.

Baca juga: DPRD Segera Bahas Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Klaten 2023 yang Disampaikan Wabup Yoga

Dalam kesempatan tersebut, hadir memimpin jalannya sidang yakni Wakil Ketua DPRD Klaten Triyono.

Turut hadir pada kesempatan yang sama, dua Wakil Ketua DPRD Klaten Marjuki dan Hariyanto, serta perwakilan Forkopimda Klaten, anggota DPRD Klaten, jajaran pejabat dilingkungan Pemkab Klaten dan tamu undangan lainnya.

‘’Hari ini, kami menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dan penyampaian 2 Raperda yakni Raperda tentang RPJP dan Raperda KTR,’’ kata Triyono.

Suasana pada Rapat Paripurna DPRD Klaten, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Klaten, pada Rabu (18/6/2024).
Suasana pada Rapat Paripurna DPRD Klaten, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Klaten, pada Rabu (18/6/2024). (Dokumentasi Prokopim Setda Kabupaten Klaten)

Sebagaimana diketahui dua Raperda tersebut merupakan Raperda terakhir yang akan dibahas anggota DPRD Klaten periode 2019-2024.

Baca juga: DPRD Klaten Tekankan Pentingnya Perda Perizinan Berusaha Tarik Investor & Tekan Angka Pengangguran

Pasalnya, anggota DPRD Klaten periode yang baru hasil Pemilu 2024 baru akan dilantik Agustus 2024 mendatang.

‘’Kami masih punya tiga bulan untuk pembahasan. Diperkirakan, pembahasan dua Raperda bisa selesai," ungkapnya.

"Ini yang terakhir untuk pembahasan teman-teman DPRD yang lama,’’ imbuh Triyono.

Sementara untuk pembahasan Raperda lainnya, baru akan dilaksanakan setelah terbentuk alat kelengkapan (alkap) DPRD periode 2024-2029.

Baca juga: DPRD Klaten Jateng Dorong Pelaku UMKM Punya NIB, Bisa Diurus Lewat Aplikasi OSS Indonesia

Triyono mengatakan, dimungkinkan alkap akan selesai pada akhir tahun 2024.

"Untuk mekanisme pembahasan karena Raperda nya 2, itu akan dibagi 2, setiap pansus (panitia khusus) 2 komisi dengan pimpinan (ketua/wakil) DPRD," terangnya.

"Nanti sebelum anggota DPRD yang baru dilantik ini (Raperda) sudah harus selesai," pungkasnya.

Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (2)
Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (2) (Dokumentasi Humas DPRD)

Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo, bahwa pihaknya akan menyelesaikan Raperda tersebut sebelum masa jabatannya berakhir.

"Ini tentu beberapa perda kita push, kita kejar agar selesai sebelum masa jabatan kami berakhir," jelasnya.

"Kemudian yang lainnya kita juga kejar APBD perubahan 2024 dan APBD murni 2025," jelasnya.

(*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved