Pilkada Sragen 2024

Satpol PP Ingatkan Warga Sragen Jateng Tak Pasang Baliho Menempel di Pohon dan Tiang Pinggir Jalan

Banyak ditemukan baliho yang terpasang dengan diikat atau dipaku di pohon dan tiang listrik maupun tiang jaringan internet, yang mengganggu keindahan

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com / DoK Satpol PP Sragen
Penertiban baliho yang dipasang melanggar aturan di Sragen oleh petugas Satpol PP, Selasa (2/7/2024).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Satpol PP Kabupaten Sragen, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) mengingatkan kepada seluruh warga Sragen agar tidak sembarangan memasang baliho.

Terlebih jelang Pilkada 2024 yang semakin dekat, marak pemasangan baliho bergambar bakal calon kepala daerah yang terpasang di tepi-tepi jalan.

Banyak ditemukan baliho yang terpasang dengan diikat atau dipaku di pohon dan tiang listrik maupun tiang jaringan internet, yang mengganggu keindahan kota.

Hal itu dikarenakan, karena pemasang menganggap pohon dan tiang di tepi jalan merupakan lokasi strategis untuk mengenalkan produk atau calon kontestasi Pilkada 2024.

Selain itu juga pemasang tidak butuh banyak alat, karena tinggal mengaitkan kawat ke pohon atau tiang listrik.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno menegaskan dalam mencopoti baliho, pihaknya tidak melihat baliho bergambar siapa yang dicopot.

Ia hanya mencopoti baliho yang memang melanggar aturan, yakni Perda Sragen No 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan reklame, Perda No 11 tahun 2019 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), serta Perbup Sragen No 2 tahun 2022 tentang Pemasangan Alat Peraga Parpol, Ormas, Lembaga, dan Perseorangan.

"Yang kita tertibkan bukan mencari gambar siapapun itu tidak, tapi yang terbukti melanggar ketentuan," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (2/7/2024).

"Semisal itu yang dipaku di pohon, atau diikatkan di pohon, di tiang telfon, di tiang listrik, itu salah satu contoh, dan apabila mereka sudah memasang dengan benar, dan masa perizinan masih berlaku, ya kita tidak utak-atik," tambahnya.

Biasanya, Satpol PP akan melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang sering terpasang baliho.

Baca juga: Baliho Sigit Pamungkas Hingga Ahmad Luthfi di Sragen Jateng Dicopoti Satpol PP

Apabila masih ada warga Sragen yang nekat memasang baliho dengan cara menyalahi aturan, maka akan kembali ditertibkan Satpol PP.

Pasalnya, menurut Agus, dalam satu tahun, Satpol PP akan melakukan 12 kali kegiatan penertiban.

Dan sejauh ini, Satpol PP baru empat kali melakukan penertiban baliho yang menyalahi aturan tersebut.

"Dalam empat kali penertiban, jumlah baliho yang ditertibkan banyak, sudah ratusan, sekali kita berangkat, paling tidak setengah bak truk itu penuh," jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved