Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Polisi Amankan Pelajar SMA di Magelang Jateng Usai Ajak Tawuran di IG, Simpan Sajam di Bawah Kasur

Pihak kepolisian mengamankan pelajar SMA di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akibat menantang tawuran melalui Instagram.

(KOMPAS.com/Egadia Birru)
Senjata tajam yang digunakan dalam tawuran yang dipicu melalui media sosial, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Pihak kepolisian mengamankan pelajar SMA di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akibat menantang tawuran melalui Instagram.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, kasus ini diungkap bermula dari patroli siber pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Viral Balita Dibuang Ibu Kandungnya di Banyumas, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Tim siber lantas menemukan sebuah akun Instagram sedang siaran langsung dan menantang tawuran di wilayah Salaman.

"Akun Instagram yang digunakan untuk tantang-tantangan adalah @boys.young.independent," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang meringkus FTP (19), pelajar SMA asal Kecamatan Salaman, Magelang, atas kepemilikan tiga celurit.

Tak hanya itu, ia juga yang membuat tantangan tawuran di Instagram.

Tersangka ini menyembunyikan senjata tajamnya di balik kasur.

Baca juga: Polisi Temukan Double Stick dari Pesilat yang Diamankan di Solo Jateng, Hendak Dipakai Tawuran

Rifeld menyatakan, polisi sebenarnya mendapati dua orang lain yang masih satu kelompok dengan FTP dalam perkara tersebut.

Namun, dia bilang, peran mereka tidak terbukti terlibat tawuran.

Merujuk keterangan tertulis Polresta Magelang, FTP menyimpan tiga celurit dengan panjang 110, 100, dan 85 cm di balik kasur kamarnya.

FTP mengaku, sebelumnya sudah tawuran tiga kali, yakni di Kabupaten Purworejo, Jateng, serta dua kecamatan di Kabupaten Magelang, Kajoran dan Bandongan.

"Tapi, semua itu nggak jadi. Nggak ketemu (lawannya)," katanya.

Atas kepemilikan senjata tajam, FTP dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved