Berita Sragen
Awal Mula Penemuan Yoni Setinggi 1 Meter di Sragen Jateng, Sudah Ditetapkan jadi Benda Cagar Budaya
TACB mendapat informasi berupa cerita tutur dari masyarakat mengenai kisah Mbah Celep dan istrinya, yang dikenal oleh warga sekitar.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sragen menceritakan awal penemuan yoni yang diduga peninggalan era Hindu di abad ke-13 di Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Ketua TACB Sragen, Anjarwati Sri Sayekti mengatakan yoni tersebut ditemukan saat TACB Sragen melakukan inventarisasi benda cagar budaya di Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung.
Saat itu, dari TACB mendapat informasi berupa cerita tutur dari masyarakat mengenai kisah Mbah Celep dan istrinya, yang dikenal oleh warga sekitar dengan nama Mbah Seda.
Baca juga: 3 Fakta Yoni yang Ditemukan di Sragen Jateng, Digunakan untuk Pertanian
Mbah Seda dimakamkan di Punden Tunggon, yang ada di Desa Karangmalang.
Dan dari makam Mbah Seda tersebut kemudian diketahui cikal bakal Desa Karangpelem.
"Setelah mendengar cerita itu, kami telusuri, pas orientasi medan (punden Tunggon) dan interview masyarakat, dapat cerita tentang batu lumpang, kita kroscek dan ternyata yoni," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (6/7/2024).
Inventarisasi yoni yang ditemukan di Desa Karangpelem itu sudah dilakukan TACB Sragen sejak tahun 2019.
Baca juga: Yoni yang Ditemukan di Sragen Jateng Harus Diangkat 20 Orang, Beratnya Hampir 800 Kg
Pada tahun 2020, TACB Sragen mulai melakukan kajian terhadap yoni tersebut.
Dan kini yoni tersebut sudah menjadi benda cagar budaya melalui SK Bupati Sragen.
"Baru kita SK-kan Bupati (jadi benda cagar budaya), SK terbit Januari 2021, kemudian karena bendanya besar, waktu itu memang sengaja dikubur kembali, dan kita titipkan kepada yang punya lahan," terangnya.
"Baru setelah ganti pimpinan di pemerintah desa, kita sampaikan, dan atas inisiatif bersama, kita pindahkan ke balai desa, kita mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah desa," tambahnya.
Proses ekskavasi dan pemindahan yoni yang memiliki berat mencapai 800 kilogram tersebut membutuhkan waktu 3 hari dengan melibatkan belasan orang.
Yoni tersebut memiliki tinggi 1 meter, dengan panjang 80 cm, dan lebar 80 cm.
Ke depannya, oleh pemerintah desa setempat akan dibuatkan sebuah rumah kecil dengan dikelilingi kaca, yang dapat dilihat siapa saja, peninggalan bersejarah tersebut.
(*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.