Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Awal Mula Penemuan Yoni Setinggi 1 Meter di Sragen Jateng, Sudah Ditetapkan jadi Benda Cagar Budaya

TACB mendapat informasi berupa cerita tutur dari masyarakat mengenai kisah Mbah Celep dan istrinya, yang dikenal oleh warga sekitar.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Sebuah yoni setinggi 1 meter yang ditemukan di Dukuh Tunggon, Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen saat proses ekskavasi, Jumat (5/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sragen menceritakan awal penemuan yoni yang diduga peninggalan era Hindu di abad ke-13 di Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Ketua TACB Sragen, Anjarwati Sri Sayekti mengatakan yoni tersebut ditemukan saat TACB Sragen melakukan inventarisasi benda cagar budaya di Desa Mojodoyong, Kecamatan Kedawung.

Saat itu, dari TACB mendapat informasi berupa cerita tutur dari masyarakat mengenai kisah Mbah Celep dan istrinya, yang dikenal oleh warga sekitar dengan nama Mbah Seda.

Baca juga: 3 Fakta Yoni yang Ditemukan di Sragen Jateng, Digunakan untuk Pertanian 

Mbah Seda dimakamkan di Punden Tunggon, yang ada di Desa Karangmalang.

Dan dari makam Mbah Seda tersebut kemudian diketahui cikal bakal Desa Karangpelem.

"Setelah mendengar cerita itu, kami telusuri, pas orientasi medan (punden Tunggon) dan interview masyarakat, dapat cerita tentang batu lumpang, kita kroscek dan ternyata yoni," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (6/7/2024).

Inventarisasi yoni yang ditemukan di Desa Karangpelem itu sudah dilakukan TACB Sragen sejak tahun 2019.

Baca juga: Yoni yang Ditemukan di Sragen Jateng Harus Diangkat 20 Orang, Beratnya Hampir 800 Kg

Pada tahun 2020, TACB Sragen mulai melakukan kajian terhadap yoni tersebut.

Dan kini yoni tersebut sudah menjadi benda cagar budaya melalui SK Bupati Sragen.

"Baru kita SK-kan Bupati (jadi benda cagar budaya), SK terbit Januari 2021, kemudian karena bendanya besar, waktu itu memang sengaja dikubur kembali, dan kita titipkan kepada yang punya lahan," terangnya.

"Baru setelah ganti pimpinan di pemerintah desa, kita sampaikan, dan atas inisiatif bersama, kita pindahkan ke balai desa, kita mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah desa," tambahnya.

Proses ekskavasi dan pemindahan yoni yang memiliki berat mencapai 800 kilogram tersebut membutuhkan waktu 3 hari dengan melibatkan belasan orang.

Yoni tersebut memiliki tinggi 1 meter, dengan panjang 80 cm, dan lebar 80 cm.

Ke depannya, oleh pemerintah desa setempat akan dibuatkan sebuah rumah kecil dengan dikelilingi kaca, yang dapat dilihat siapa saja, peninggalan bersejarah tersebut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved