Nasib Selebgram Pati Jateng Promosikan Judi Dibayar Rp 600 Ribu, Berujung Terancam Penjara 10 Tahun
Nasib apes dialami DW, seorang selebgram asal Pati Jawa Tengah yang diciduk lantaran mempromosikan judi online di media sosialnya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Nasib apes dialami DW, seorang selebgram asal Pati Jawa Tengah yang diciduk lantaran mempromosikan judi online di media sosialnya.
Saat dimintai keterangan, DW mengaku menerima banyaran Rp 600 ribu selama 15 hari hanya dengan manautkan link judol di bio akun instagramnya.
Baca juga: Viral Emak-emak Naik Motor Sambil Berdiri hingga Hampir Tertabrak Truk, Disebut di Pati Jateng
Dilansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, DW meng-endorse judi online "JEJUSLOT" melalui akun instagramnya bernama @denden**** yang memiliki 93 ribu followers.
"Tersangka diamankan pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar 20.10 WIB di kamar kosnya di Kalicari Pedurungan," ujar Andika saat jumpa pers di markasnya, Selasa (9/7/2024).
"DW ini followersnya 93 ribu, modusnya memposting link sehari 2 kali selama 15 hari," jelas Andika.
Sementara itu, dalam jumpa pers, pelaku DW yang merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Semarang itu mengaku membutuhkan uang untuk biaya hidupnya.
Oleh karena itu dia menerima tawaran endorse judi online tersebut.
"Iya ditawarin di DM, saya ambil sedang butuh uang karena butuh. Bayarannya Rp 600 ribu. Saya mahasiswa uangnya buat kebutuhan," aku DW.
Dari hasil endorse judi yang dipromosikan ke puluhan pengikutnya itu, DW dapat meraup bayaran mencapai Rp 2 juta rupiah dalam sebulan.
"Sudah sejak Februari, memposting disuruh mencari member nanti dapat 10 persen dari total deposit. Targetnya mencari 10 orang member. Sebulan dapat Rp 1,5 sampai Rp 2 juta," aku DW.
Selain DW, polisi juga mengamankan seorang promotor judi online bernisial RYM (24) yang merupakan warga Semarang Selatan.
Baca juga: Viral Mahasiswi UMS Diduga Dilecehkan Dosen Lutut Aku Dipegang dan Minta Peluk, Ini Kata Pihak UMS
Promosi judi slot di akun Facebook
RYM mempromosikan judi slot di akun Facebook-nya dengan imbalan komisi 10 persen per deposit.
Kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku atau bandar judi online.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi khususnya terkait dua pelaku tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya terancam pidana penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(*)
Ada Dugaan Tipu Ratusan Warga Solo, Yayasan Pencatut Program MBG Ternyata Beralamat di Semarang |
![]() |
---|
Booth Kolaborasi Honda Scoopy X Paddy Pikat Hati Warga Semarang, Tampilan Jadi Super Kece |
![]() |
---|
Serunya Jasirah Race: Wisata Sejarah Naik Kereta, Gojek Hadirkan Akses Mobilitas Aman dan Nyaman |
![]() |
---|
Innalillahi, Sekdes Ngringo Karanganyar Meninggal, Terlibat Kecelakaan Tunggal di Tol Solo-Semarang |
![]() |
---|
Aksi Nyata PNM Bantu Ekonomi dan Pangan, Bagikan 240 Ekor Ayam di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.