Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Heboh di SMPN 3 Colomadu Karanganyar Jateng, Ada Edaran Ortu Diminta Bayar Rp1,4 Juta untuk Seragam 

Surat edaran soal orang tua siswa diminta membayar Rp1,4 juta untuk seragam muncul di SMPN 3 Colomadu. Sekolah membantah menjual seragam.

Istimewa
Surat edaran ke orang tua siswa SMPN 3 Colomadu yang diminta membeli seragam Rp1,4 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Beredar Informasi orang tua murid yang masuk ke SMP Negeri di Kabupaten Karanganyar diminta biaya untuk paket seragam sekolah di sekolahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabar itu berasal dari SMPN 3 Colomadu, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dalam surat edaran yang dibagikan ke orang tua siswa baru di sekolah tersebut tertulis daftar paket seragam kelas 7.

Dalam surat tersebut berisi rincian dari paket itu yaitu 1 stel kain seragam putih biru OSIS, Olahraga dan Pramuka, atribut OSIS dan Pramuka, kain batik identitas, 1 paket pukul modul pembelajaran dan buku portofolio dengan total nilai Rp 1,4 juta.

Selain itu, dalam keterangan di bawahnya, tertulis bagi kain seragam yang berukuran lebih besar dikenakan biaya tambahan Rp 200 ribu.

Saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kepala SMPN 3 Colomadu Heru Nugroho membenarkan ada surat edaran tersebut.

Meskipun demikian, dia mengaku surat edaran tersebut bukan dari pihak sekolah, melainkan pihak paguyuban orang tua siswa.

"Itu yang mengelola paguyuban orang tua siswa, bukan pihak sekolah," kata Heru, Jum'at (12/7/2024).

Heru mengatakan, terkait pembelian alat tulis, buku hingga seragam sekolah merupakan biaya personal.

Selain itu pembelian peralatan sekolah itu merupakan kewajiban orang tua untuk membiayai putra-putrinya.

Baca juga: Seragam Sekolah di Sragen Jateng Laris Manis, Laku Ratusan Potong per Hari Jelang Tahun Ajaran Baru

"Terkait dengan pembelian alat tulis, buku dan seragam (biaya personal) itu menjadi kewajiban orang tua untuk membiayai putra putrinya," kata dia.

Kepala PPDB 2024 Karanganyar Joko Purwanto mengaku belum mendapatkan adanya laporan tersebut.

Meskipun demikian, pihaknya sudah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk membuat pakta intregitas.

"Saya belum dengar, yang jelas Kepala Sekolah di Kabupaten Karanganyar sudah kami ingatkan dan buat Pakta Integritas," singkat dia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar Agam Bintoro, menegaskan pihak sekolah di Kabupaten Karanganyar untuk tidak memungut biaya kepada orang tua murid sekolah baru.

Meskipun demikian, saat disinggung terkait adannya biaya paket seragam sekolah yang wajib untuk orang tua murid, ia mengatakan itu tanggungjawab personal dari orang tua.

"Seragam sekolah itu personal ya. Tanggung jawab orang tua, sekolah tidak boleh menjual seragam,"tegas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved