Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Gibran Bungkam Soal Pengunduran Dirinya Sebagai Wali Kota Solo Jateng, Tak Jawab Tegas 

Gibran tak menjawab tegas soal pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo, Dia hanya menjawab nanti untuk pertanyaan itu.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Potret Gibran Rakabuming Raka saat hadir di hari jadi ke-78 Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024). Dia ditemani Bupati Sukoharjo Etik Suryani. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Gibran Rakabuming Raka memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait isu yang beredar mengenai kemungkinan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Hal itu menyusul dirinya yang akan dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih.

"Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," ucap Gibran usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Senin (15/7/2024).

Sementara itu, Disinggung soal pertimbangan mundur dari jabatan tersebut, Putra Sulung Presiden Jokowi itu juga belum ingin menjawab secara detail.

"Nanti aja ya soal itu," Tandasnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.

Baca juga: Mutasi Jabatan Terakhir Pemkot Solo Jateng di Era Gibran Jelang Dilantik Wapres, Total 129 Pegawai

Namun, Budi belum bisa memastikan kapan Wakil Presiden Terpilih tersebut akan mengundurkan diri.

Sebelumnya beredar kabar Gibran akan mundur dalam waktu dekat.

“Saya belum tahu beliau mau pengunduran diri kapan atau bagaimana. Intinya saya diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” terang Budi.

Ia menjelaskan tidak ada aturan secara spesifik kapan seorang pejabat harus mundur sebelum dilantik untuk mendapatkan jabatan lain.

Menurutnya, bahkan Gibran masih bisa menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai hari H pelantikan sebagai Wakil Presiden.

Namun, jabatan Wali Kota secara otomatis gugur.

“Nggak ada. Intinya beliau menjabat sampai hari H dilantik pun boleh. Tapi begitu sudah dilantik menjadi wapres, jabatan sebagai walikotanya dihentikan,” jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved