Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

4 Fakta Mahasiswa UNS Solo Jateng Gugat MK Soal Batas Usia, Upaya Halangi Kaesang Nyagub Jateng

Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengajukan gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Hal ini membuat peluang Kaesang Pangarep terbuka untuk maju di Pilkada Jawa Tengah.

Baca juga: Mahasiswa UNS Solo Jateng Gugat UU Pilkada, Tolak Wacana Kaesang Maju Pilgub Jawa Tengah 

3. Kaesang Hanya Bisa Maju Sebagai Calon Wali Kota atau Bupati Jika Gugatan Dikabulkan

Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun.

Adik dari Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika gugatan dikabulkan, maka Kaesang hanya memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota atau Bupati.

“Tidak bisa ujug-ujug ke Jawa Tengah. Jika uji materi ini dikabulkan maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Solo. Karena dihitung sejak penetapan calon,” terangnya.

4. Sosok Arkaan Wahyu Re A

Sosok Arkaan ternyata punya kedekatan dengan Almas Tsaqibbirru Re A.

Arkaan merupakan adik kandung dari Almas.

Diketahui Almas merupakan sosok yang berhasil memenangkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan inilah yang memuluskan jalan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka hingga kini.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved