Pemilu 2024
4 Fakta Mahasiswa UNS Solo Jateng Gugat MK Soal Batas Usia, Upaya Halangi Kaesang Nyagub Jateng
Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Diketahui gugatan tersebut diajukan untuk mengotak-atik UU ini karena menolak Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang diwacanakan maju di Pilkada Jawa Tengah.
Baca juga: Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos
Sementara itu, sosok yang mengajukan gugatan tersebut adalah mahasiswa UNS bernama Arkaan Wahyu Re A.
Terkait gugatan ini, berikut TribunSolo rangkum 3 faktanya.
1. Ingin Batas Usia Dihitung dari Penetapan Calon
Arkaan Wahyu Re A melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi mengajukan gugatan agar batas usia dihitung dari penetapan calon.
“Mas Arkaan mendaftarkan dihitung sejak penetapan calon. Ini adalah uji materi pemaknaan atas Undang-Undang. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo,” ungkapnya saat ditemui Senin (15/7/2024).
Pasalnya dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membuat usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia dari penetapan calon.
Putusan ini memberikan kesempatan bagi yang belum genap berusia 30 tahun untuk maju sebagai kandidat di pilkada
2. Aturan Baru Bikin Kaesang Maju
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berpeluang untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;"
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Hal ini membuat peluang Kaesang Pangarep terbuka untuk maju di Pilkada Jawa Tengah.
Baca juga: Mahasiswa UNS Solo Jateng Gugat UU Pilkada, Tolak Wacana Kaesang Maju Pilgub Jawa Tengah
3. Kaesang Hanya Bisa Maju Sebagai Calon Wali Kota atau Bupati Jika Gugatan Dikabulkan
Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun.
Adik dari Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka itu baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Jika gugatan dikabulkan, maka Kaesang hanya memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota atau Bupati.
“Tidak bisa ujug-ujug ke Jawa Tengah. Jika uji materi ini dikabulkan maka Mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Solo. Karena dihitung sejak penetapan calon,” terangnya.
4. Sosok Arkaan Wahyu Re A
Sosok Arkaan ternyata punya kedekatan dengan Almas Tsaqibbirru Re A.
Arkaan merupakan adik kandung dari Almas.
Diketahui Almas merupakan sosok yang berhasil memenangkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Putusan inilah yang memuluskan jalan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka hingga kini.
(*)
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.