Gibran Mundur Wali Kota Solo
Gibran Mengundurkan Diri Hari Ini, Intip Gaji dan Tunjangannya sebagai Wali Kota Solo Jateng
Resmi mengundurkan diri, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bakal meninggalkan sejumlah fasilitas yang dia dapatkan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hanang Yuwono
Untuk nominalnya, disesuaikan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berikut rincian besaran biaya penunjang operasional wali kota.
Adapun realisasi PAD Solo sebesar Rp1,78 Triliun berdasarkan Badan Pusat Statistik Kota Surakarta (Solo).
Artinya, Gibran mendapat tunjangan operasional minimal Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari Rp1,78 Triliun.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Gibran Mundur Wali Kota Solo
Catat! Jadwal Pelantikan Teguh Prakosa jadi Wali Kota Solo Definitif Gantikan Gibran yang Mundur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Hari Ini Gibran Resmi Berhenti, Teguh Prakosa Naik Jadi Wali Kota Solo Definitif |
![]() |
---|
Gibran Tak Pernah Ambil Gaji Selama Menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Tak Pamit ke Jokowi |
![]() |
---|
Sebelum Pindah ke Jakarta, Gibran Bakal Temui FX Rudyatmo yang Dianggap Mentornya: Kalau Diizinkan |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo Jateng, Relawan Kancane Gibran Gaes : Jangan Lupakan Janji Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.