Berita Karanganyar

Akhir Pelarian Suami Istri Pencuri Motor di Karanganyar Jateng, Berpindah-pindah, Ditangkap di Kos

Pasangan suami istri berinisial PY dan TM melakukan aksi pencurian sepeda motor dan tabung gas elpiji.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Inilah PY (34) dan TM (46) warga Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang pasangan suami istri yang mencuri motor dan tabung gas elpiji 3 kilogram di Dusun Songgorunggi, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. 

"Para tersangka dapat ditangkap beserta barang buktinya di kos kosannya di daerah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo oleh Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Jaten, Unit Resmob Polres Karanganyar dan Unit Jatanras Polda Jateng," kata Mardiyanto.

Atas kejadian tersebut, dua pelaku PY dan TM dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kedua pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved