Berita Karanganyar
Pura-pura Jalan-jalan Subuh, Warga Jungke Karanganyar Jateng Gondol Motor Milik Tetangga Sendiri
Seorang warga Kelurahan Jungke, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar diamankan Polres Karanganyar karena kedapatan mencuri sepeda motor.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pencurian sepeda motor kini marak di Karanganyar, Jawa Tengah.
Seorang warga Kelurahan Jungke, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar diamankan Polres Karanganyar karena kedapatan mencuri sepeda motor.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mengatakan tersangka berinisial S alias Ucek atau Gembil ini mencuri motor Honda Kharisma NF 125 D dengan nopol AD-4992-CV, milik tetangganya sendiri, Selasa (25/6/2024) pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Anniversary ke-14, WIN Corporation Gelar Kirab & Konser Rizky KDI-Lala Atila di Colomadu Karanganyar
"Pelaku mencuri motor milik Fathi Reza bin Ubaidil Haq (23) warga Kampung Mandungan, Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar, di waktu subuh," kata Mardiyanto.
Mardiyanto mengatakan tersangka mencuri motor dengan cara mencari motor yang tidak dikunci stang.
Setelah menemukan motor korban yang tidak dikunci stang, kemudian diambil dengan dituntun.
"Awalnya tersangka mencoba berkeliling di sekitar kampung di dekat rumahnya dengan cara berjalan kaki, Kemudian tersangka melihat satu motor milik korban di sebelah barat rumah korban, dan mengecek motor apakah di kunci stang atau tidak," kata dia.
"Setelah, dicek dan hasilnya motor tidak dikunci stang, lalu tersangka langsung membawa motor tersebut dengan cara didorong, dan disimpan di rumah saudaranya, dan keesokan harinya tersangka menduplikatkan kunci sepeda motor tersebut," kata Mardiyanto.
Baca juga: Nasib Juru Parkir Viral Pukul Pemotor di Karanganyar Jateng, Tetap Boleh Bekerja, Dengan Pengawasan
Ia mengatakan tersangka diamankan setelah tim resmob Polres Karanganyar melakukan serangkaian penyelidikan, serta mendapatkan ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku pencurian tersebut.
Kemudian pada hari Jumat (28/6/2024) pelaku berhasil diamankan di Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.
Saat dinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor milik tetangganya sendiri.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana.
Dia mengatakan, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Menurut pengakuan tersangka sepeda motor tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari," kata dia.
(*)
Meski Baru Menjabat, Bupati dan Wabup Karanganyar Tak Open House Saat Momen Lebaran: Terkendala Dana |
![]() |
---|
Pembangunan Bendungan Jlantah Karanganyar Akibatkan Hilangkan Satu Dusun |
![]() |
---|
Bikin Kaya Mendadak Warga Karanganyar, Bendungan Jlantah Ini Belum Rampung Dibangun, Kapan Selesai? |
![]() |
---|
Begini Proses Pembangunan Bendungan Jlantah yang Buat Warga Karanganyar Jadi Kaya Mendadak |
![]() |
---|
Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Warga Pakai Uangnya untuk Beli Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.