Berita Solo
Aturan Baru SIM, Motor Gede di Atas 250 cc Wajib Punya SIM C1, Bisa Buat di Solo Jateng
Kini ada aturan baru terkait dengan SIM, pemilik motor gede 250 cc ke atas wajib punya sim C1. Di Solo bisa membuat sim ini.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Korlantas Polri telah menerapkan aturan baru terkait pengendara kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC yakni dengan penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tak lagi disamakan dengan pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih kecil.
Bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 CC kini diharuskan memegang lisensi SIM C1.
Untuk wilayah provinsi Jawa Tengah (Jateng) hanya ada 4 kota yang bisa menyelenggarakan ujian SIM C1 yakni Satpas Polresta Semarang, Polresta Solo, Pati dan Banyumas.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan menerangkan bahwa penerapan aturan baru terkait pengendara sepeda motor dengan cc besar tersebut seusai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dan telah dilaksanakan sejak 9 Juli 2024 lalu.
Agung menambahkan dalam Pasal 3 ayat (1) Perpol tersebut, di mana pemilik motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc wajib memiliki SIM C1.
Baca juga: Daftar 7 Wilayah yang Terapkan Urus SIM Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Solo Raya Jateng Termasuk?
"Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021," terang Agung, Jumat (19/7/2024).
Disinggung terkait antusiasme masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM C1 sejak dibuka pertama kali pekan lalu, Agung mengakui antusiasme masyarakat sangat tinggi, ini terlihat saat komunitas motor gede atau moge secara bersama-sama datang ke Satpas Pembuatan SIM Mapolresta Solo.
“Kami melayani pemohon SIM C1 tidak hanya di Kota Solo, tetapi juga di luar Solo. Pemohon SIM C1 wajib mematuhi syarat dan serta mengikuti ujian teori maupun praktik,” tambahnya.
Sementara itu terkait skema dan proses pembuatan SIM C1 diakui Agung tidak ada yang berbeda dengan pembuatan SIM C biasa kecuali untuk syarat bagi calon pemohon minimal harus sudah memiliki SIM C biasa selama satu tahun.
Tak lupa juga Agung menambahkan perbedaan juga terdapat pada sepeda motor yang digunakan saat ujian praktik pembuatan SIM C1.
"Ujian teori dan ujian praktik pembuatan SIM C1 kurang lebih sama (dengan tes SIM C)," pungkasnya.
(*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.