Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

PNS hingga Eks Kades Tertipu Dukun Pengganda Uang di Pacitan, Setor Rp2,5 Juta Dijanjikan Rp3 Miliar

Setelah uang tersebut diserahkan, JBB membawa korban ke sebuah kamar di rumah kontrakannya, Kecamatan Pacitan Kota.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Dok. Polres Sragen
Ilustrasi uang dukun pengganda uang 

JBB beraksi selama tujuh bulan sejak Desember 2023. Selama itu pula sudah ada 14 korban, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mantan kepala desa.

Korban mulai curiga lantaran tak kunjung menerima uang yang digandakan.

JBB pun kemudian dilaporkan ke polisi.

"Curiga dan akhirnya melaporkan ke Polsek Pacitan Kota, kami tangkap saat tersangka mau kabur ke Trenggalek. Kami tangkap di perbatasan Pacitan-Trenggalek," papar dia.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved