Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Pesan Narkoba Lewat WA, Pria Asal Karanganyar dan Boyolali Ditangkap Polisi Sukoharjo Jateng

Kedua pria tersebut  berinisial K (40) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan PD (41) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dua orang pria harus berurusan dengan Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah terbukti melakukan transaksi narkotika via WhatsApp

Kedua pria tersebut  berinisial K (40) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan PD (41) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Mereka diamankan pada tanggal 15 Juli 2024 lalu. 

Baca juga: Polisi Ringkus 6 Pengedar dan Kurir Narkoba di Karanganyar Jateng, Ada Transaksi Obat Daftar G

Penangkapan ini bermula dari informasi pelimpahan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dari Direktorat Narkoba Polda Jateng pada 15 Juli 2024 lalu. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, menjelaskan saat itu Polda Jateng mengamankan seorang pemuda yang didapati pemakai sabu-sabu berinisial K.

Ternyata, K melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo sehingga penanganan kasusnya dilakukan Polres Sukoharjo

Setelah dilimpahkan Polda Jateng ke Polres Sukoharjo, penanganan kasus narkoba tersebut ditangani Satres Narkoba Polres Sukoharjo.

Baca juga: Keuntungan Edarkan Narkoba buat Beli Rokok, Pria 25 Tahun Sragen Jateng ini Terancam 12 Tahun Bui

"Pria berinisial K, diinterogasi mengaku telah memesan 1 (satu) paket sabu melalui pesan singkat WhatsApp seharga Rp 1 Juta dari H yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ari saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Kamis (25/7/2024).

Tak hanya itu, K dicecar oleh penyidik Polres Sukoharjo dan mendapat keterangan dari K terkait pemesanan sabu-sabu tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, ternyata K tak sendirian saat memesan satu paket barang haram itu. 

"Pelaku K memesan sabu-sabu bersama temannya berinisial PD, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Seketika, polisi bergerak untuk menangkap PD di rumahnya," ujarnya.

Baca juga: 5 Rekomendasi Sate Ayam Ponorogo di Solo Jateng, Dekat Proliman Balapan hingga Pura Mangkunegaran

Tak butuh waktu lama PD yang juga warga Kabupaten Boyolali ini langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka memesan satu paket sabu-sabu dari H yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Mereka memesan sabu-sabu lewat aplikasi WhatsApp. Sabu-sabu itu akan dipakai mereka berdua,” Terang Ari Widodo.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,90 gram. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 132 juncto Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman pasal tersebut kedua pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved