Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Oknum ASN Kebumen Jateng Tertangkap karena Sambilan Jualan Miras, Punya Ruang Rahasia di Rumah

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kebumen Jawa Tengah, terjaring razia penjualan miras, Kamus (25/7/2024).

Kompas.com
Satpol PP Kebumen menggelar razia ke sejumlah tempat yang menjual minuman keras (miras). Razia tersebut digelar pada Kamis (25/7/2024) bersama unsur TNI dan Polri sejak siang hingga malam hari.(KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO) 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kebumen Jawa Tengah, terjaring razia penjualan miras, Kamus (25/7/2024).

Saat dilakukan penggeledahan terdapat ruangan rahasia yang khusus untuk menyimpan miras tersebut. Lokasinya berada di dekat dapur rumahnya.

Baca juga: Emak-emak Viral Diusir Ketua PP Sekaligus Lurah di Kebumen, Kini Minta Maaf dan Cabut Laporan Pingli

Ruang tersebut berada di dapur. Ukurannya kecil dan tertutup pintu. Petugas harus menunduk untuk mengambil barang bukti miras.

Sosok oknum ASN yang terkena razia ini adalah W (55).

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen Ira Puspitasari menyatakan, siapa pun yang berjualan miras di Kebumen bakal ditertibkan, apa pun profesinya.

"Adapun apabila ada ASN atau PNS yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai regulasi yang ada,” ucapnya, Jumat (26/7/2024).

Menurut Ira, penemuan ruang rahasia penyimpanan miras itu mengagetkan petugas.

Ira menuturkan, Satpol PP bersama TNI-Polri menggelar razia di tiga titik, yaitu Kecamatan Petanahan, Puring, dan Kuwarasan.

Dalam razia ini, petugas menyita lebih dari 400 botol minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan jeriken miras oplosan.

Razia diadakan razia untuk mewujudkan "Kebumen Zero Minuman Beralkohol".

“Semua pelanggar perda tentu saja akan kita proses melalui proses persidangan sesuai dengan regulasi yang ada," ungkapnya.

Baca juga: 5 Fakta Cekcoknya Ormas PP dan LSM di Kebumen Jateng Soal Dugaan Pungli SD, Ombudsman Turun Tangan

Sanksi yang diterima

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kebumen untuk memanggil ASN tersebut. Nantinya, oknum itu juga diperiksa mendalam.

Mengenai sanksi yang akan diterima oknum ASN tersebut, Arif menuturkan bahwa dirinya menunggu pemeriksaan Inspektorat.

"Nanti hukumannya seperti apa, nanti dari Inspektorat dan komite yang akan menyampaikan kepada kami seperti apa hukuman yang bisa diberikan. Tentunya ini sangat memprihatinkan sekali," ujarnya, Sabtu (27/7/2024).

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved