Oknum ASN Kebumen Jateng Tertangkap karena Sambilan Jualan Miras, Punya Ruang Rahasia di Rumah
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kebumen Jawa Tengah, terjaring razia penjualan miras, Kamus (25/7/2024).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kebumen Jawa Tengah, terjaring razia penjualan miras, Kamus (25/7/2024).
Saat dilakukan penggeledahan terdapat ruangan rahasia yang khusus untuk menyimpan miras tersebut. Lokasinya berada di dekat dapur rumahnya.
Baca juga: Emak-emak Viral Diusir Ketua PP Sekaligus Lurah di Kebumen, Kini Minta Maaf dan Cabut Laporan Pingli
Ruang tersebut berada di dapur. Ukurannya kecil dan tertutup pintu. Petugas harus menunduk untuk mengambil barang bukti miras.
Sosok oknum ASN yang terkena razia ini adalah W (55).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen Ira Puspitasari menyatakan, siapa pun yang berjualan miras di Kebumen bakal ditertibkan, apa pun profesinya.
"Adapun apabila ada ASN atau PNS yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai regulasi yang ada,” ucapnya, Jumat (26/7/2024).
Menurut Ira, penemuan ruang rahasia penyimpanan miras itu mengagetkan petugas.
Ira menuturkan, Satpol PP bersama TNI-Polri menggelar razia di tiga titik, yaitu Kecamatan Petanahan, Puring, dan Kuwarasan.
Dalam razia ini, petugas menyita lebih dari 400 botol minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan jeriken miras oplosan.
Razia diadakan razia untuk mewujudkan "Kebumen Zero Minuman Beralkohol".
“Semua pelanggar perda tentu saja akan kita proses melalui proses persidangan sesuai dengan regulasi yang ada," ungkapnya.
Baca juga: 5 Fakta Cekcoknya Ormas PP dan LSM di Kebumen Jateng Soal Dugaan Pungli SD, Ombudsman Turun Tangan
Sanksi yang diterima
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kebumen untuk memanggil ASN tersebut. Nantinya, oknum itu juga diperiksa mendalam.
Mengenai sanksi yang akan diterima oknum ASN tersebut, Arif menuturkan bahwa dirinya menunggu pemeriksaan Inspektorat.
"Nanti hukumannya seperti apa, nanti dari Inspektorat dan komite yang akan menyampaikan kepada kami seperti apa hukuman yang bisa diberikan. Tentunya ini sangat memprihatinkan sekali," ujarnya, Sabtu (27/7/2024).
(*)
Buat Warga Resah, Rumah Produksi Miras Jenis Ciu di Desa Ngombakan Sukoharjo Digerebek Satpol PP |
![]() |
---|
Akhir Kocak Pencuri Motor di Gondang Sragen! Ketahuan saat Ngamen di Kebumen Gegara Terjaring Razia |
![]() |
---|
Kronologi Pria Curi Motor Warga Gondang Sragen, Bawa Kabur untuk Ngamen hingga Kebumen |
![]() |
---|
Cuti Bersama 18 Agustus 2025 : Aturan Berlaku untuk PNS, Pekerja Swasta Solo Raya Belum Tentu Libur |
![]() |
---|
Saat Honorer Gaji Rp 750.000, Kini Banyak PPPK Ajukan Cerai Setelah Terima SK dengan Gaji Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.