THL Karanganyar Terancam Diberhentikan

Curhatan Pegawai THL Karanganyar : Rugi Jadi THL! Kerja Pagi hingga Sore, Tak Bisa Cari Sampingan

Dengan jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tak punya waktu untuk mencari pekerjaan tambahan.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris
THL RASA ASN - Ilustrasi ASN. Menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ternyata tak semanis yang dibayangkan. Dengan jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tak punya waktu untuk mencari pekerjaan tambahan, sementara gaji yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

Ringkasan Berita:
  • Pegawai THL Pemkab Karanganyar mengaku tak bisa mencari pekerjaan sampingan karena jam kerja sama seperti ASN, dari pagi hingga sore.
  • Mereka menerima gaji hanya Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Karanganyar 2025 sebesar Rp2.437.110, meski beban kerja setara ASN.
  • Ribuan THL kini resah menghadapi rencana pemberhentian pegawai non-ASN pada akhir 2025, khawatir kehilangan penghasilan utama.


Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Menjadi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ternyata tak semanis yang dibayangkan.

Dengan jam kerja penuh seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tak punya waktu untuk mencari pekerjaan tambahan, sementara gaji yang diterima jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Tidak bisa, soalnya jam pulang sampai jam 4 sore, sama seperti jam kerja ASN. Jadi kalau untuk cari sampingan tidak mungkin, apalagi saya juga sudah berkeluarga, waktunya sudah terbagi juga," keluh salah satu pegawai THL yang enggan disebutkan namanya, kepada TribunSolo, Jumat (31/10/2025).

"Kalau bicara soal jam kerja memang rugi sih jadi THL, karena nggak bisa cari sampingan lain,” tambahnya.

Pegawai yang sudah bekerja sejak 1 Agustus 2023 itu mengaku hanya menerima gaji Rp1,2 juta per bulan. 

Baca juga: Pemberhentian Pegawai non-ASN Diberlakukan Akhir Desember 2025, Pegawai THL Karanganyar Menjerit

Jumlah tersebut jauh di bawah UMR Kabupaten Karanganyar tahun 2025 yang mencapai Rp2.437.110.

“Saya bekerja di lingkungan Pemkab Karanganyar dengan status masih THL dan mendapatkan upah Rp1,2 juta per bulan, dan masuk per 1 Agustus 2023,” ujarnya.

Ia bertugas sebagai staf SDM dan keuangan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karanganyar.

Namun, meski berstatus non-ASN, beban kerjanya tak kalah berat.

“Saya di sini menggantikan ASN yang sudah purna di sini, dan jobdesk saya merangkap banyak,” katanya.

Ironinya, dengan jam kerja dan beban yang hampir sama dengan ASN, para THL justru menerima penghasilan yang jauh dari kata layak.

“Kalau bicara soal cukup tidaknya, yang pasti kurang, Pak. Itu juga sangat di bawah dari UMR, apalagi kalau sudah berkeluarga. Namun berapa pun jumlahnya tetap disyukuri,” ujarnya.

Kondisi itu diperparah dengan kebijakan pemerintah yang akan memberhentikan seluruh pegawai non-ASN pada akhir 2025.

Kebijakan tersebut membuat ribuan THL di Karanganyar kini hidup dalam kecemasan, khawatir kehilangan satu-satunya sumber penghasilan.

Apa itu THL?

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved