THL Karanganyar Terancam Diberhentikan
Ironi Pegawai THL di Lingkungan Pemkab Karanganyar : Gaji di Bawah UMR, Beban Kerja Setara ASN
Salah satu pegawai THL di lingkup Pemkab Karanganyar hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Karanganyar tahun 2025.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Ringkasan Berita:
- Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemkab Karanganyar terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pemberhentian non-ASN pada akhir 2025.
- Salah satu THL mengaku sudah bekerja sejak 2023 dengan gaji hanya Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Karanganyar 2025 sebesar Rp2,4 juta.
- Meski beban kerja setara ASN, mereka tak bisa mencari pekerjaan sampingan karena jam kerja penuh waktu.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Nasib para Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tengah berada di ujung tanduk.
Selain terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pemberhentian pegawai non-ASN pada akhir 2025, mereka juga harus menghadapi kenyataan pahit: bekerja penuh waktu seperti ASN, tetapi bergaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Salah satu pegawai THL yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah bekerja di Pemkab Karanganyar sejak 1 Agustus 2023.
Selama dua tahun terakhir, ia hanya menerima upah Rp1,2 juta per bulan, jauh di bawah UMR Kabupaten Karanganyar tahun 2025 yang sebesar Rp2.437.110.
Baca juga: Pemberhentian Pegawai non-ASN Diberlakukan Akhir Desember 2025, Pegawai THL Karanganyar Menjerit
“Saya bekerja di lingkungan Pemkab Karanganyar dengan status masih THL dan mendapatkan upah Rp1,2 juta per bulan, dan masuk per 1 Agustus 2023,” ujarnya kepada TribunSolo, Jumat (31/10/2025).
Ia bertugas sebagai staf SDM dan keuangan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Karanganyar.
Meski berstatus non-ASN, pekerjaannya tak kalah berat. Bahkan, ia sering merangkap beberapa tugas sekaligus.
“Saya di sini menggantikan ASN yang sudah purna di sini, dan jobdesk saya merangkap banyak,” katanya.
Baca juga: Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, eks Bupati Karanganyar : Jangan Lihat Masa Lalu
Ironinya, dengan beban kerja seperti pegawai ASN, gaji yang diterima jelas tak sebanding.
“Kalau bicara soal cukup tidaknya, yang pasti kurang. Itu juga sangat di bawah dari UMR, apalagi kalau sudah berkeluarga. Namun berapa pun jumlahnya tetap disyukuri,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak bisa mencari pekerjaan sampingan karena jam kerja THL sama seperti ASN — mulai pagi hingga sore hari.
“Tidak bisa, soalnya jam pulang sampai jam 4 sore, sama seperti jam kerja ASN. Jadi kalau untuk cari sampingan tidak mungkin, apalagi saya juga sudah berkeluarga, waktunya sudah terbagi juga. Kalau bicara soal jam kerja memang rugi sih jadi THL, karena nggak bisa cari sampingan lain,” katanya menambahkan.
Kini, di tengah wacana pemberhentian pegawai non-ASN, banyak THL yang merasa cemas kehilangan satu-satunya sumber penghasilan yang selama ini mereka andalkan untuk hidup.
Apa itu THL?
Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) adalah pekerja yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk membantu pelaksanaan tugas tertentu tanpa memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 
	
						 
							
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.