Berita Sukoharjo
Penangkapan Tersangka Narkoba di Sukoharjo Jateng Bak di Film, Kejar-kejaran di Jalan Pajang-Gatak
Polisi mengungkap kasus narkoba yang melibatkan tersangka antar Kabupaten. Mereka sudah diamankan, bahkan polisi sampai melakukan aksi kejar-kejaran.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Glempo dan Lepek lantas dibagi menjadi dua paket masing-masing 150 gram.
Masing-masing orang yang membawa Sabu-sabu itu dipecah menjadi beberapa paket kecil dan diedarkan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Polisi lantas bergerak menuju Kota Magelang untuk memburu tersangka Lepek.
Polisi menangkap Lepek di rumahnya.
Saat ditangkap, Lepek tengah bersama Kentoz yang juga pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Magelang.
Dengan itu, Ketiga tersangka ini terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Sebagain informasi, dua dari tiga tersangka pengedar sabu-sabu merupakan residivis, yakni Glempo dan Lepek.
Tersangka Glempo merupakan residivis kasus pencabulan dengan vonis enam tahun penjara.
Sedangkan tersangka Lepek merupakan residivis kasus peredaran psikotropika dengan vonis 1 tahun dua bulan.
“Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 15,80 gram, timbangan digital, sendok, tas, HP, dan sepeda motor,” tandas Sigit. (*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.