Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Penangkapan Tersangka Narkoba di Sukoharjo Jateng Bak di Film, Kejar-kejaran di Jalan Pajang-Gatak 

Polisi mengungkap kasus narkoba yang melibatkan tersangka antar Kabupaten. Mereka sudah diamankan, bahkan polisi sampai melakukan aksi kejar-kejaran.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten di Jawa Tengah. 

Glempo dan Lepek lantas dibagi menjadi dua paket masing-masing 150 gram. 

Masing-masing  orang yang membawa Sabu-sabu itu dipecah menjadi beberapa paket kecil dan diedarkan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Polisi lantas bergerak menuju Kota Magelang untuk memburu tersangka Lepek. 

Polisi menangkap Lepek di rumahnya. 

Saat ditangkap, Lepek tengah bersama Kentoz yang juga pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Magelang.

Dengan itu, Ketiga tersangka ini terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. 

Sebagain informasi, dua dari tiga tersangka pengedar sabu-sabu merupakan residivis, yakni Glempo dan Lepek.

Tersangka Glempo merupakan residivis kasus pencabulan dengan vonis enam tahun penjara.

 Sedangkan tersangka Lepek merupakan residivis kasus peredaran psikotropika dengan vonis 1 tahun dua bulan. 

“Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 15,80 gram, timbangan digital, sendok, tas, HP, dan sepeda motor,” tandas Sigit. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved