Berita Sragen
3 Fakta Rotasi Jabatan di Tubuh Pemkab Sragen Jateng, Bupati Yuni Sebut Sesuai Regulasi
Berikut 3 fakta mutasi jabatan di tubuh Pemkab Sragen Jateng. Mutasi dilakukan jelang masa jabatan bupati berakhir.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Mutasi jabatan menjadi hal yang lumrah di lingkungan pemerintahan.
Seperti yang dilakukan di Sragen.
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati melakukan perombakan jajaran pejabat eselon III dan IV.
Berikut 3 fakta mutasi jabatan di tubuh Pemkab Sragen Jateng:
1. Dilakukan Jelang Akhir Masa Jabatan
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati melakukan perombakan jajaran pejabat eselon III dan IV menjelang akhir masa jabatan.
Total ada 57 pejabat yang dimutasi dan promosi jabatan, yang resmi dilantik langsung oleh Yuni pada Rabu (31/7/2024) siang.
Pegawai yang baru dilantik menempati posisi sebagai kepala seksi, kepala bidang, sekretaris dinas, camat, sekretaris kecamatan, hingga lurah.
2. Sesuai Regulasi
Dalam sambutannya, Yuni menerangkan mengapa ia melakukan pelantikan jelang akhir masa jabatan.
Dimana, berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Peraturan yang dimaksud tertuang dalam ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang.
Yuni menerangkan dengan melihat Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024.
Baca juga: Kisah Pencuri Motor Tetangga di Sragen Jateng, Setahun Kabur dari Rumah, Ditangkap saat Mudik
Oleh karena itu, seorang Bupati seharusnya tidak boleh lagi melantik pejabat sejak 22 Maret 2024 lalu.
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.