Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

3 Fakta Rotasi Jabatan di Tubuh Pemkab Sragen Jateng, Bupati Yuni Sebut Sesuai Regulasi

Berikut 3 fakta mutasi jabatan di tubuh Pemkab Sragen Jateng. Mutasi dilakukan jelang masa jabatan bupati berakhir.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (16/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Mutasi jabatan menjadi hal yang lumrah di lingkungan pemerintahan. 

Seperti yang dilakukan di Sragen

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati melakukan perombakan jajaran pejabat eselon III dan IV. 

Berikut 3 fakta mutasi jabatan di tubuh Pemkab Sragen Jateng: 

1. Dilakukan Jelang Akhir Masa Jabatan

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati melakukan perombakan jajaran pejabat eselon III dan IV menjelang akhir masa jabatan.

Total ada 57 pejabat yang dimutasi dan promosi jabatan, yang resmi dilantik langsung oleh Yuni pada Rabu (31/7/2024) siang.

Pegawai yang baru dilantik menempati posisi sebagai kepala seksi, kepala bidang, sekretaris dinas, camat, sekretaris kecamatan, hingga lurah.

2. Sesuai Regulasi

Dalam sambutannya, Yuni menerangkan mengapa ia melakukan pelantikan jelang akhir masa jabatan.

Dimana, berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Peraturan yang dimaksud tertuang dalam ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang.

Yuni menerangkan dengan melihat Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024.

Baca juga: Kisah Pencuri Motor Tetangga di Sragen Jateng, Setahun Kabur dari Rumah, Ditangkap saat Mudik

Oleh karena itu, seorang Bupati seharusnya tidak boleh lagi melantik pejabat sejak 22 Maret 2024 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved