Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

3 Fakta Rotasi Jabatan di Tubuh Pemkab Sragen Jateng, Bupati Yuni Sebut Sesuai Regulasi

Berikut 3 fakta mutasi jabatan di tubuh Pemkab Sragen Jateng. Mutasi dilakukan jelang masa jabatan bupati berakhir.

Tribunsolo.com/Septiana Ayu Lestari
Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (16/5/2024). 

"Jangan khawatir kalau ada pertanyaan, ini bupati sudah mau selesai, kok masih ada pelantikan saja, Sragen selalu memenuhi semua atura yang berlaku," kata Yuni, Rabu (31/7/2024).

"Ibu sampaikan seperti ini supaya jadi pemahaman semua, walaupun sudah ada bupati terpilih hasil Pilkada dan belum dilantik, Ibu masih bisa melaksanakan pelantikan apabila mendapatkan persetujuan dari Mendagri," tambahnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, ia harus menunggu selama satu bulan.

3. Masih Ada Posisi Pejabat Kosong

Selain itu, saat ini masih ada posisi pejabat di eselon II yang masih kosong, yakni Kepala Satpol PP Sragen.

Yuni menuturkan, tidak akan mengisi kekosongan jabatan tersebut, mengingat pengisian pejabat eselon II membutuhkan waktu lebih lama dibanding proses pengisian pejabat eselon III dan IV.

"Pengisian pejabat eselon II waktunya lebih lama, harus seleksi terbuka dulu dengan waktu 4 bulan, lalu mengerucut ke tiga nama, harus presentasi di Kemendagri, kenapa urgensinya kita menggeser, kok rasa-rasanya effort-nya lebih besar," terangnya.

"Dan sekarang dengan Pj Kepala Satpol PP pun insyaallah bisa jalan, walaupun mendekati Pilkada, Kepala Disnaker tidak sesibuk yang lain," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved