Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

5 Fakta Pencurian Pikap Plat Merah Klaten Jateng, Kunci Menggantung, Ditangkap Saat Bawa Lukisan

Pikap pengangkut sampah milik Pemkab Klaten Jateng dicuri orang pada 14 Juni 2024 lalu.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
SAS alias Suwito (53) warga Yogyakarta yang merupakan pencuri mobil pikup plat merah di Delanggu, Klaten diamankan Polres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pikap pengangkut sampah milik Pemkab Klaten Jateng dicuri orang pada 14 Juni 2024 lalu.

Mobil berjenis Daihatsu Gran Max itu dicuri saat terparkir di halaman tempat pembuangan sampah, Dukuh Sidodadi, Desa dan Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

Sosok pencuri telah berhasil diamankan Polres Klaten.

Berikut sejumlah fakta pencurian pikap plat merah di Klaten

1. Awal Mula Diketahui

Pelapor, Mulyono (42) memarkirkan pikap itu di halaman TPS pada 13 Juni 2024 pukul 17.40 WIB.

Ia kemudian meninggalkan lokasi bersama rekannya pada pukul 22.00 WIB. 

"Lalu pulang ke rumah pada Jumat (14 Juni 2024) sekira pukul 01.00 WIB," papar Kapolres Klaten, AKBP Warsono.

Baca juga: Suwito Kapok Curi Pikap Plat Merah Klaten Jateng, Awal Buat Jualan Lukisan, Plat Dibuang di Semarang

Hingga pagi pukul 05.30 WIB, pelapor bangun dan melakukan aktivitas membuang sampah menggunakan kendaraan roda tiga.

"Sampai rumah, ia ditanya oleh rekan mengenai mobil pengangkut sampah dimana," ucap dia.

"Lalu dicek di lokasi parkiran sudah tidak ada," tambahnya.

Pencurian itu diketahui sekira pukul 06.30 WIB.

"Atas kejadian ini dilaporkan ke Polsek Delanggu untuk pengusutan," ucap Warsono.

2. Bertemu Teman

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved