Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

5 Fakta Pencurian Pikap Plat Merah Klaten Jateng, Kunci Menggantung, Ditangkap Saat Bawa Lukisan

Pikap pengangkut sampah milik Pemkab Klaten Jateng dicuri orang pada 14 Juni 2024 lalu.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
SAS alias Suwito (53) warga Yogyakarta yang merupakan pencuri mobil pikup plat merah di Delanggu, Klaten diamankan Polres Klaten. 

Ia sendiri menjual lukisan, dengan harga Rp 4-5 juta.

Namun, saat ini kondisinya sepi.

4. Penangkapan di Bandungan

Pelaku diamankan polisi di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 25 Juli 2024.

Saat itu, ia membawa barang-barang lukisan, yang hendak dijual.

Itu yang kemudian membuat kepolisian curiga.

Baca juga: Gara-gara Status WA Ini, Oknum Pesilat di Boyoali Gelap Mata, Keroyok Remaja hingga Berujung Tewas

"Pelaku diamankan oleh Polsek Bandungan, setelah mengetahui ciri-ciri yang mirip dengan mobil TKP Delanggu," ujarnya.

Dijelaskan Warsono, di awal pemeriksaan, pelaku tidak mengakui bila melakukan pencurian.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya pelaku mengakui mobil tersebut dia yang mengambil di tempat pembuangan sampah di Delanggu," paparnya.

5. Mengaku Kapok

Suwito mengatakan, bila perbuatan yang dilakukan membuatnya kapok.

"Ya kapok sebenarnya, tapi karena keadaan," jelasnya.

Pelaku merupakan residivis kasus serupa.

Kini, Suwito terancam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved