Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Bukan Curi Uang, Bapak-bapak di Salatiga Gondol 936 Bungkus Rokok di Toko, Tak Lupa Koreknya

Dia terpergok mencuri 936 bungkus rokok di minimarket Jalan Soekarno-Hatta, Argomulyo, Kota Salatiga pada 7 Maret 2024 lalu.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi produk rokok 

TRIBUNSOLO.COM, SALATIGA - Satreskrim Polres Salatiga mengungkap kasus pencurian ratusan bungkus rokok.

Polisi meringkus pencuri ratusan bungkus rokok di sebuah minimarket di Kota Salatiga.

Pelaku diketahui berinisial W (42), Warga Setoyo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Baca juga: Para ASN Jomblo Bakal Dikirim ke IKN pada Kloter Pertama, Sudah Disetujui Jokowi

Dia terpergok mencuri 936 bungkus rokok di minimarket Jalan Soekarno-Hatta, Argomulyo, Kota Salatiga pada 7 Maret 2024 lalu.

Tak hanya rokok, W juga kedapatan mencuri satu buah korek api.

 Plh Kasatreskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri mengatakan bahwa dia bersama anggotanya telah melakukan pemeriksaan, menganalisa rekaman CCTV hingga mendapatkan identitas pelaku.

Dari pemeriksaan di lokasi, didapati plafon toko tersebut jebol.

Kemudian pada bagian rak rokok tampak berantakan dan kosong.

Baca juga: Mitos Air Terjun dan Pertapaan Pringgodani Karanganyar Jateng, Konon Sejumlah Pejabat Pernah ke Sini

Polisi menangkap pelaku di daerah Kembangsari, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Rabu (17/7/2024) lalu.

“Sebelumnya kami dua kali mengirimkan surat panggilan kepada pelaku, namun tidak pernah dipenuhi,” kata Iptu Junia, Jumat (2/8/2024).

Toko ditaksir mengalami kerugian Rp21.864.792.

W pun mendekam di tahanan Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas dia.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved