Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jateng dan DIY, Kesempatan Bagi yang Telat Bayar Pajak STNK

Harus diingat walaupun ada keringanan yang diberikan namun pemilik kendaraan tetap membayar pokok pajak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/HANANG Y
Ilustrasi STNK. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Sejumlah provinsi di Indonesia segera menggelar kembali program pengampunan pajak kendaraan kembali.

Daftar provinsi yang menggelar program penghapusan denda pajak 2024 ini semakin bertambah.

Untuk informasi, pemutihan merupakan ampunan yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) untuk yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Baca juga: Termasuk Berlaku di Solo Jateng, Pajak Kendaraan Mati Bisa Kena Denda Rp 500.000

Biasanya keringanan yang diberikan antara lain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga gratis balik nama (BBNKB).

Tapi masing-masing provinsi memiliki kebijakan yang tidak sama pada program pemutihan ini.

Ada juga wilayah yang memberikan diskon atau potongan pembayaran pajak kendaraan.

Dari ke-10 provinsi yang mengadakan pemutihan, ada yang masa berlakunya sampai bulan Desember 2024 mendatang.

Harus diingat walaupun ada keringanan yang diberikan namun pemilik kendaraan tetap membayar pokok pajak.

Baca juga: Warga Geruduk Indekos di Desa Kadokan Sukoharjo Jateng, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi 

Untuk provinsi Jakarta, program pemutihan akan berakhir pada akhir bulan Agustus 2024 ini.

Jangan tunggu data STNK dihapus jika belum melunasi pembayaran pajak kendaraan.

Data STNK akan dihapus jika lima tahun tidak membayar pajak ditambah dua tahun kemudian.

Dengan demikian kendaraan yang sudah dihapus data STNK-nya jadi bodong atau ilegal dan tidak bisa dipakai di jalan raya.

Berikut daftar provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak motor 2024.

1. Jakarta

Program ini termuat dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved