Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Rangkap Jabatan Bhre di Pilkada Solo

Maju Jadi Calon Wali Kota Solo Jateng, Bhre Dihantam Isu Rangkap Jabatan sebagai Raja Mangkunegaran

Sebab jika nantinya terpilih menjadi AD1, maka Bhre akan mengemban amanah sebagai wali kota sekaligus raja dari Pura Mangkunegaran.

|
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Raja Pura Mangkunegaran, KGPAA Mangkunagara X (MN X) atau Gusti Bhre saat blusukan di kampung harmoni semanggi, Solo, Jumat (26/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Isu mengenai potensi rangkap jabatan mengemuka saat KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre diusung sejumlah partai politik maju sebagai Wali Kota Solo.

Sebab jika nantinya terpilih menjadi AD1, maka Bhre akan mengemban amanah sebagai wali kota sekaligus raja dari Pura Mangkunegaran.

Menanggapi hal ini, Bhre mengaku belum mengambil sikap.

“Masih sama aja. Nanti kalau ada apa-apa kami kabari teman-teman media,” kata Bhre, saat ditemui TribunSolo.com, di Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon Kamis (1/8/2024).

Meski telah menerima kunjungan dari 6 partai politik, ia belum secara tegas mengambil sikap akan maju di Pilkada Solo.

Baca juga: Dukungan kepada Gusti Bhre Buat Maju Pilkada Solo 2024 Makin Kuat, Tunggu Hari Baik untuk Umumkan

Baca juga: Pakar Sebut Baliho Kode-kode Sekar Tandjung Dampingi Bhre di Solo Jateng Menarik Bagi Pemilih Muda

Ia pun berujar akan menentukan sikap dalam waktu dekat.

“Kita lihat beberapa minggu ke depan,” jelasnya, Minggu (28/7/2024) lalu.

Seorang praktisi hukum Bambang Ary Wibowo menjelaskan jabatan Adipati merupakan jabatan pemimpin adat yang tidak berkorelasi dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian jika Gusti Bhre terpilih sebagai Wali Kota Solo, maka ia tidak masuk dalam kategori rangkap jabatan seperti dimaksud Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di situ disebutkan pada Pasal 76 huruf c larangan menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

“Seperti halnya Sinuhun mereka berkedudukan sebagai pemimpin adat. Tidak punya korelasi dengan undang-undang pemerintahan daerah. Kedudukannya Gusti Mangku sebagai kepala adat hanya ada di wilayah itu saja,” jelasnya.

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved