Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Sosok Selebgram di Temanggung Jateng yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online

Selebgram dengan inisial FD (23) itu mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya yang memiliki puluhan ribu pengikut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
via TribunJabar.id
Ilustrasi judi online 

 TRIBUNSOLO.COM, TEMANGGUNG - Aparat kepolisian menangkap seorang selebgram di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dirinya terbukti mempromosikan situs judi daring (online).

Selebgram dengan inisial FD (23) itu mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya yang memiliki puluhan ribu pengikut.

Baca juga: Jateng Darurat Judi Online, Ini Gejala Pecandu Alami Gangguan Jiwa karena Judol : Mudah Tersinggung

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan FD ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Parakan, Temanggung, Jumat (9/8/2024).

FD diduga mempromosikan dua situs judi daring, Kerangslot dan Indosultan, di dua akun Instagram miliknya.

Ibu rumah tangga ini baru beraksi sejak Juli 2024.

"Modus pelaku dengan mem-posting instastory yang memuat link judi online," ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Kecelakaan Maut Sragen Jateng, Sopir Truk Boks Pengangkut Es Kristal Tewas Terjun ke Jurang

 Diketahui, FD mempunyai dua akun Instagram dengan jumlah pengikut masing-masing 28.000 dan 3.100.

Didik menjelaskan, FD mendapat bayaran dari jumlah orang yang mengakses laman judi daring yang dipromosikannya.

Imbalan yang telah dikantongi tersangka sebesar Rp 1,35 juta.

Didik menyebutkan, FD mengaku dihubungi seseorang melalui direct message (DM) ke akun Instagram miliknya untuk mempromosikan situs judi daring.

"Kami masih dalam pengembangan untuk penyelidikan (penyedia situs judi) lebih lanjut," klaimnya.

Baca juga: 5 Rekomendasi Kuliner Malam di Wonogiri Jawa Tengah, Menu Ayam Goreng hingga Seafood

Sedangkan FD mengaku tidak dijanjikan nominal persis untuk setiap unggahan laman judi daring yang dipromosikannya.

"Sehari saya posting dua kali di semua akun Instagram," kata dia.

Polisi menyita barang bukti, salah satunya, ponsel iPhone XR yang digunakan pelaku untuk mempromosikan laman judi daring di Instagram.

FD disangkakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selebgram itu terancam hukuman 10 tahun terungku.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved