Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Soal Hijab Paskibraka

3 Fakta Soal Gugatan Lembaga Hukum Asal Solo Jateng ke Jokowi, Murni Menegakkan Hukum

Insiden pelepasan jilbab yang dilakukan 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 jadi sorotan. 

TribunSolo.com/Andreas Chris
Insiden pelepasan jilbab yang dilakukan 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 berbuntut panjang dan mengakibatkan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (PBIP) Yudian Wahyudi hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat secara hukum. 

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso menerangkan bahwa petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat.

Hal itu dilandasi karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena adanya aturan dari BPIP.

3. Murni Menegakkan Hukum

"Yang menjadi tuntutan kami, atas kerugian tersebut, pertama adalah meminta uang ganti rugi sejumlah 100 juta rupiah untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga 100 juta rupiah, kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.

Pihak penggugat pun meminta kepada Presiden Jokowi dan BPIP segera menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 media massa baik televisi maupun online.

Tak sampai di situ saja, pihak penggugat juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Presiden Jokowi selaku tergugat satu untuk memberhentikan tergugat dua yakni Kepala BPIP dari jabatannya.

Disinggung terkait layangan gugatan terkesan tergesa-gesa, Arif Sahudi menegaskan bahwa hal itu tak lain karena pihaknya ingin sebelum HUT Kemerdekaan RI Ke-79 pada 17 Agustus mendatang bisa berjalan lancar.

"Jadi yang berhijab ya biar berhijab. Sebab siapa yang akan bisa menjamin? Terbukti bahwa pada saat pengukuhan kemarin tidak pakai (jilbab), kemudian muncul polemik katanya boleh pakai. Siapa yang akan menjamin? Karena aturannya tidak dicabut," jelas Arif.

Meski melayangkan gugatan terkait kasus pelepasan jilbab anggota Paskibraka Nasional 2024.

Arif mengatakan bahwa pihaknya tidak berkomunikasi ataupun berkoordinasi dengan para anggota Paskibraka Nasional 2024.

Tetapi Arif memastikan jika gugatan dikabulkan, pemenuhan tuntutan ganti rugi akan diserahkan kepada para anggota Paskibraka.

"Ini gugatan sosial, tidak ada hubungan dengan korban. Ini niat kami murni ingin menegakkan hukum karena ini melanggar ketentuan HAM ya harus diluruskan dan kami berharap ini menjadi pembelajaran. Katanya ingin toleran? Sudah berjalan baik kok diakhir kok seperti ini makanya kami ingin meluruskan. Niat kami baik," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved