Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Soal Hijab Paskibraka

Digugat oleh Lembaga Hukum Solo Jateng soal Paskibraka Lepas Jilbab, Begini Klarifikasi BPIP

Sejak reformasi hingga tahun 2023, tidak ada pelarangan bagu anggota putri Paskibraka Nasional mengenakan jilbab saat bertugas.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat mengukuhkan 76 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024). 

"Jadi yang berhijab ya biar berhijab. Sebab siapa yang akan bisa menjamin? Terbukti bahwa pada saat pengukuhan kemarin tidak pakai (jilbab), kemudian muncul polemik katanya boleh pakai. Siapa yang akan menjamin? Karena aturannya tidak dicabut," jelas Arif.

Meski melayangkan gugatan terkait kasus pelepasan jilbab anggota Paskibraka Nasional 2024. Arif mengatakan bahwa pihaknya tidak berkomunikasi ataupun berkoordinasi dengan para anggota Paskibraka Nasional 2024.

Tetapi Arif memastikan jika gugatan dikabulkan, pemenuhan tuntutan ganti rugi akan diserahkan kepada para anggota Paskibraka.

"Ini gugatan sosial, tidak ada hubungan dengan korban. Ini niat kami murni ingin menegakkan hukum karena ini melanggar ketentuan HAM ya harus diluruskan dan kami berharap ini menjadi pembelajaran. Katanya ingin toleran? Sudah berjalan baik kok di akhir kok seperti ini makanya kami ingin meluruskan. Niat kami baik," pungkasnya.

Respons BPIP

Sementara itu, BPIP menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi merespons polemik soal 18 Paskibraka Nasional putri yang melepaskan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo kemarin.

"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Sandal Jepit Ukir Sukoharjo : Wajah Gibran Bisa Diukir di Sandal Jepit Swallow

Ia pun memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dalam kesempatan lain misalnya saat latihan, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.

 Yudian menambahkan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian.

Baca juga: Kata Polisi Wonogiri Jateng Soal Pohon Tumbang Timpa Pelajar: Sudah Kering, Ada Bekas Bakaran Sampah

Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Lebih lanjut, Yudian menambahkan, sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved