Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Guru SD Cabuli Siswi di Wonogiri

Oknum Guru Cabuli Siswi di Wonogiri Jateng Ditahan, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Guru pelaku pencabulan di Wonogiri kini telah jadi tersangka. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri telah menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pelaku pencabulan bocah 8 tahun di Wonogiri Jawa Tengah terungkap. 

Pelaku merupakan oknum guru Sekolah Dasar (SD) di daerah kecamatan Manyaran, berinisial LB usia 49 tahun warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri.

LB kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan korban NHP usia 8 tahun. 

Dengan barang bukti yang kuat, Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri telah menetapkan LB sebagai tersangka. 

Akibat perbuatannya, LB kini juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri.

"Pengamanan pelaku berinisial LB ini guna proses hukum lebih lanjut," kata Anom kepada TribunSolo.com, Minggu (18/8/2024).

Selama proses persidangan LB tetap ditahan di Polres Wonogiri sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri. 

Baca juga: Polres Wonogiri Jateng Tetapkan Oknum Guru SD Cabuli Siswi jadi Tersangka, Beberkan Hasil Visum

"Dengan ini, nantinya Pelaku LB bakal diberikan dakwaan dengan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya. 

Sementara itu, Anom menuturkan untuk korban yang saat ini berusia 8 tahun akan diberikan pendampingan psikologis oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri.

Sebagai informasi, Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri telah menetapkan oknum guru berinisial LB (49) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8). 

Kasus Asusila terhadap bocah berusia 8 Tahun itu terjadi di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri

Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Peristiwa miris ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri pada 15 Agustus 2024 lalu.

Dengan kejadian ini, pihak Kepolisian Wonogiri mengimbau kepada warga yang juga merasa menjadi korban bisa melaporkan ke Polres Wonogiri.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved