Pilkada Sragen 2024
Dampak Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Bagi Dunia Politik Sragen Jateng, Bakal Pecah Belah Partai
Politikus senior di Sragen, Agus Fatchurrahman menyebut keputusan MK menjadi modus devide et impera untuk memecah belah partai
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Politikus senior di Kabupaten Sragen menyampaikan pendapatnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dimana, threshold pencalonan kepala daerah kini tidak lagi 25 persen suara sah yang diperoleh partai atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD.
Lantas, apa dampak perubahan aturan threshold bagi dunia politik di Kabupaten Sragen?
Politikus Senior, yang juga Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman mengatakan putusan MK tersebut tidak bermanfaat di semua daerah.
Agus mencontohkan putusan MK akan bermanfaat di Jakarta, karena memberi ruang PDIP dan Anies Baswedan untuk ikut bertarung di Pilkada.
Namun, menurutnya manfaat itu tidak dapat dirasakan bagi dunia politik di Kabupaten Sragen.
Bahkan, putusan MK ini, menurut Agus dapat menjadi jebakan politik.
"Bagi Kabupaten Sragen ini menjadi sebuah jebakan politik yang akan menjadi obat bius, yang akan mengganggu para pimpinan-pimpinan partai lokal," ujarnya kepada TribunSolo.com, Rabu (21/8/2024).
Baca juga: Nahas Nasib Pelajar SMK di Sragen Jateng, Tewas Terlindas Truk saat Pulang Sekolah
"Contohnya kalau selama ini, PDIP merasa menjadi kekuatan hegemoni di Sragen, dengan keputusan ini, saya melihat malah keputusan MK menjadi modus devide et impera untuk memecah belah partai," jelasnya.
Sebagai warga biasa, Agus menuturkan bahwa saat ini harapan masyarakat di gelaran Pilkada 2024, bukan calon dari PDIP yang melawan kotak kosong, melainkan melawan pasangan bakal calon yang lain.
"Dan ini bisa dibuka kemungkinannya ketika partai-partai non PDIP-Nasdem, atau mungkin Gerindra punya calon yang lain," ujarnya.
"Dan saya selalu berpikir positif, bahwa para pimpinan-pimpinan partai diluar PDIP-Nasdem itu akan mampu membangun komitmen bersama itu," sambungnya.
"Doa saya, harapan saya, semoga teman-teman ketua partai yang ada di DPRD maupun diluar DPRD itu tidak tergoda iman perjuangannya untuk melakukan perlawanan," pungkasnya.
Terpisah, politikus senior di Sragen, Rus Utaryono mengatakan putusan MK itu tidak terlalu berpengaruh kepada dunia politik yang ada di Sragen.
Baca juga: Menghitung Hari Jelang Tahapan Pilkada di Sragen Jateng, Ratusan Personel Polisi Bakal Dikerahkan
Pilkada Tuntas, Bawaslu dan KPU Sragen Akan Kembalikan Sisa Anggaran Miliaran Rupiah ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Pelantikan Diundur, Bupati Sragen Terpilih Sigit : Bicara Efektivitas, Lebih Cepat Lebih Baik |
![]() |
---|
Tantangan yang Bakal Dihadapi Sigit Pamungkas Usai Dilantik Jadi Bupati Sragen, Begini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur, Sigit Pamungkas Santai |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Sragen Terpilih, Sigit Pamungkas : Tak Ada Lagi Pendukung 1 dan 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.