Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Dampak Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Bagi Dunia Politik Sragen Jateng, Bakal Pecah Belah Partai

Politikus senior di Sragen, Agus Fatchurrahman menyebut keputusan MK menjadi modus devide et impera untuk memecah belah partai

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. 

"Putusan MK yang memberikan keringanan dari sisi prosentase elektoral itu, sepertinya tidak berpengaruh banyak dengan partai politik," jelasnya.

Hal itu terjadi, kata Rus karena politik saat ini masih identik dengan kapitalis/modal, dan menurutnya itu masih bisa dimaklumi.

Selain itu, Rus juga menilai bahwa banyaknya bakal calon yang memasang baliho, sekadar ingin menunjukkan keinginan digandeng PDIP menjadi wakil bupati.

Sementara, yang benar-benar ingin maju, malah terganjal masalah partai politik.

Dengan begitu, Rus mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Pilkada Sragen 2024 nanti hanya diikuti 1 pasangan calon.

"Kalau parpol dari kadernya tidak memiliki kandidat, setidaknya berbesar hati pada elemen masyarakat lain yang ingin maju," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved