Pilkada Sragen 2024
Dampak Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Bagi Dunia Politik Sragen Jateng, Bakal Pecah Belah Partai
Politikus senior di Sragen, Agus Fatchurrahman menyebut keputusan MK menjadi modus devide et impera untuk memecah belah partai
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
"Putusan MK yang memberikan keringanan dari sisi prosentase elektoral itu, sepertinya tidak berpengaruh banyak dengan partai politik," jelasnya.
Hal itu terjadi, kata Rus karena politik saat ini masih identik dengan kapitalis/modal, dan menurutnya itu masih bisa dimaklumi.
Selain itu, Rus juga menilai bahwa banyaknya bakal calon yang memasang baliho, sekadar ingin menunjukkan keinginan digandeng PDIP menjadi wakil bupati.
Sementara, yang benar-benar ingin maju, malah terganjal masalah partai politik.
Dengan begitu, Rus mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Pilkada Sragen 2024 nanti hanya diikuti 1 pasangan calon.
"Kalau parpol dari kadernya tidak memiliki kandidat, setidaknya berbesar hati pada elemen masyarakat lain yang ingin maju," pungkasnya.
Pilkada Tuntas, Bawaslu dan KPU Sragen Akan Kembalikan Sisa Anggaran Miliaran Rupiah ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Pelantikan Diundur, Bupati Sragen Terpilih Sigit : Bicara Efektivitas, Lebih Cepat Lebih Baik |
![]() |
---|
Tantangan yang Bakal Dihadapi Sigit Pamungkas Usai Dilantik Jadi Bupati Sragen, Begini Kata Pengamat |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur, Sigit Pamungkas Santai |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Jadi Bupati Sragen Terpilih, Sigit Pamungkas : Tak Ada Lagi Pendukung 1 dan 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.