Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2024

Efek Putusan MK, 6 Partai Politik di Sragen Jateng Berpeluang Usung Paslon Sendiri di Pilkada 2024

Putusan MK memberikan efek di daerah-daerah. Partai-partai jadi memiliki banyak opsi untuk berjuang di Pilkada 2024.

|
Tribun Jogja
Ilustrasi pemilu coblos surat suara. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan yang menyatakan pasal 40 ayat 3 Undang-undang Pilkada inkonstitusional.

Itu berarti syarat partai atau gabungan partai politik yang mengharuskan mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk bisa mengusung calon kepala daerah sudah tidak berlaku.

Aturanya diganti menjadi syarat minimal partai atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon sendiri hanya cukup mengumpulkan 6,5-10 persen suara sah tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam konteks Kabupaten Sragen, jika didasarkan pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, jumlah DPT di Kabupaten Sragen sebanyak 760.294 jiwa.

Kemungkinan, jumlah DPT untuk pelaksanaan Pilkada 2024 tidak jauh berbeda dari itu, atau masih dalam rentang 500.000-1.000.000 jiwa.

Dengan begitu, untuk menentukan syarat minimal parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon yakni 7,5 persen dari suara sah.

Hasil Pileg 2024 lalu, jumlah perolehan suara sah di Kabupaten Sragen sebanyak 612.483 suara, jika dikalikan 7,5 persen, maka hasilnya 45.936 suara.

Dengan begitu, total ada 6 partai politik di Kabupaten Sragen yang bisa mengusung calon sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain untuk memenuhi syarat minimal.

Baca juga: PKS Solo Jateng Tertarik Buka Poros Baru di Pilkada, Ingin Pasangkan Bhre dengan Kader PKS

Di aturan lama, hanya PDIP yang bisa mengusung calon sendiri, karena memperoleh 15 kursi DPRD Sragen dari syarat minimal 10 kursi.

Sedangkan, partai lainnya bisa mengusung calon sendiri, dengan syarat harus berkoalisi dengan partai lain.

Setelah putusan MK, ada enam partai politik di Kabupaten Sragen yang bisa mengusung calon sendiri yakni PKB (74.628 suara), Partai Gerindra (65.018 suara), PDIP (187.345 suara), Partai Golkar (80.985 suara), PKS (79.993 suara), dan Partai Demokrat (54.338 suara).

Sementara dua partai parlemen lain, yakni Partai Nasdem dan PAN tidak bisa mengusung calon sendiri karena hanya memperoleh suara masing-masing 18.099 suara dan 37.367 suara.

Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi mengatakan dengan putusan MK tersebut, partainya bisa mengusung calon bupati/wakil bupati Sragen.

"Untuk Sragen masuk poin C, hak pilih sekitar 500.000 sampai 1.000.000, atau sekitar 700.000-an sekian, berdasarkan perolehan suara kemarin, kita juga bisa mengajukan calon sendiri," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Meski begitu, saat ini KPU Sragen masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Tentunya kami di KPU Kabupaten menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI," kata Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved